BATAM (HK) – DPRD Kota Batam mengesahkan Perda APBD 2026 dengan nilai Rp 4,299 triliun dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/11/2025). Pengesahan dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan akhir pembahasan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin.

Juru bicara Banggar, Dr. Muhammad Mustofa, menjelaskan bahwa rancangan awal APBD sebesar Rp 4,738 triliun harus direvisi setelah pemerintah pusat memotong Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 438,38 miliar melalui surat Kementerian Keuangan. Pemotongan tersebut meliputi DBH, DAU, serta DAK fisik dan nonfisik.

Setelah penyesuaian, pendapatan daerah ditetapkan menjadi Rp 4,184 triliun, terdiri dari PAD Rp 2,58 triliun dan pendapatan transfer Rp 2,04 triliun. Sementara belanja daerah disepakati Rp 4,299 triliun, yang mencakup belanja operasi Rp 3,437 triliun, belanja modal Rp 843 miliar, dan belanja tak terduga Rp 19,24 miliar.

Banggar turut menyoroti mandatory spending. Belanja pendidikan tercatat 29,37% (melampaui batas minimal 20%), sementara infrastruktur pelayanan publik baru 33,29%, masih di bawah ketentuan minimal 40%. Belanja pegawai juga masih tinggi di angka 38,22%, melebihi batas maksimal 30%.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan Kamaluddin mengetuk palu sebagai tanda pengesahan APBD 2026.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas kerja Banggar dan TAPD. Ia meminta seluruh SKPD mempercepat pelaksanaan program agar serapan anggaran optimal serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Amsakar berkomitmen memenuhi kekurangan mandatory spending, terutama infrastruktur pelayanan publik dan belanja pegawai, paling lambat pada APBD 2027. Usai rapat, Ranperda APBD ditandatangani bersama dan segera dikirimkan kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version