Oleh sebab itu, aturan mengenai pembelanjaan dana BOS harus disesuaikan dengan keadaan yang ada supaya terjadi pemerataan layanan akses pendidikan di kota Batam.

Dana BOS bagi sekolah berstatus swasta tersebut yang akan diatur dalam perubahan peraturan daerah.

Selain itu, Wali Kota Batam diwakili oleh Amsakar Achmad selaku Wakil Wali Kota Batam menyampaikan pendapatnya terhadap usulan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 mengenai Retribusi Pelayanan di Puskesmas. Amsakar berpendapat bahwa Perda yang ada belum dapat mengakomodir beberapa permasalahan, salah satunya tentang keberagaman jenis-jenis obat tertentu.

“Perda retribusi pelayanan kesehatan itu sudah relatif tua, dibuat 2012 yang lalu, sekarang sudah 8 tahun, sehingga ada beberapa hal yang belum terakomodir,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Lingga Bahas 4 Ranperda Prioritas

Dia pun menambahkan bahwa 3 dari 21 puskesmas di Batam sudah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hal ini membuat tata kelola keuangannya tidak sama antara puskesmas yang sudah menerapkan BLUD dengan yang belum.

“Agar pelayanan di Puskesmas itu menjadi sama, seragam semua, maka perda ini kita usulkan. Nanti pembahasannya dengan DPRD, apakah dapat memahami konsep kita, atau ada tambahan dan kurangnya, pada saat pansus nanti sudah terbentuk,” tambah Amsakar.

Menurutnya, ranperda ini juga lebih efektif jika dibandingkan harus membuat Peraturan Wali Kota (Perwako).

Amsakar juga berpendapat mengenai pandangan fraksi tentang dana BOS.

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version