Kemudian, terkait kasus pemerkosaan, akan lebih baik bila pelaku dijatuhkan kewajiban untuk memberi restitusi, bukan denda.
“Kalau orang diperkosa, masa negara menerima uang atas perkosaan itu? Kan tidak pas. Ini beberapa hal yang sangat jarang dikritisi,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa saat ini memang politik hukum di Indonesia masih memberikan pemidanaan berupa penjara atau denda.
“Karena memang politik hukumnya seperti itu. Pemidanaannya adalah penjara atau denda,” ujarnya.
Sumber: Republika.co.id




