Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BATAM

Dorong Penguatan Modal, BPR dan BPRS Kepri Konsolidasi Permodalan Bersama OJK

badge-check


					Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, dalam acara 'Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau. (Ist) Perbesar

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, dalam acara 'Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau. (Ist)

BATAM (HK) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terus mendorong pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), di wilayah Kepri, memperkuat modal melalui konsolidasi.

Langkah ini dianggap penting agar BPR serta BPRS, lebih tangguh menghadapi tantangan, kompetitif di era digital, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar pada perekonomian daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, pada acara ‘Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau’ yang diadakan di Batam, Kamis (14/11/2024). Acara inipun dihadiri oleh pemegang saham pengendali (PSP) BPR dan BPRS se-Kepri.

Dinar mengungkapkan bahwa, Dinamika perubahan ekonomi, baik global maupun regional, menuntut industri perbankan untuk semakin adaptif. Termasuk pihak BPR dan BPRS.

“Dengan penguatan permodalan ini, BPR beserta BPRS akan memiliki kemampuan yang lebih baik, terkait penyerapan rasio, beroperasi efisien, dan berinovasi dalam menyediakan layanan digital bagi semua nasabah,” ujar Sinar.

Sebagai bentuk komitmen, ucapnya, OJK, telah menerbitkan Peraturan di Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Nomor 7, Tahun 2024, yang mewajibkan konsolidasi bagi BPR dan BPRS dengan pemegang saham ataupun pengendali yang sama diwilayah satu pulau.

“Sehingga konsolidasi ini dapat dilakukan melalui penggabungan peleburan dengan tenggat waktu hingga 30 April 2026, bagi BPR/BPRS non-pemerintah daerah, serta hingga 30 April 2027 terhadap BPR/BPRS milik Pemerintah Daerah,” papar Dinar.

Forum Pemegang Saham sebagai Wadah Kolaborasi untuk Masa Depan

Acara pembentukan forum juga menjadi ajang diskusi dan berbagi pengalaman di antara para PSP BPR dan BPRS di Kepri.

Sehingga melalui forum ini, OJK berharap bisa mendorong peningkatan tata kelola, kinerja, dan daya saing BPR/BPRS.

“Kami mengimbau ke pemegang saham untuk mendukung proses konsolidasi. Tidak perlu khawatir terhadap tahapan perizinan, termasuk proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) pada BPR hasil konsolidasi,” tegas Sinar.

Dengan langkah ini, ucapnya OJK optimis BPR maupun BPRS di Kepri, akan tumbuh lebih kuat dengan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat, di era digital yang terus berkembang. (r/Nov).

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM