JAKARTA (HK) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah hadir memberikan pandangan strategis dalam Rapat Koordinasi Nasional bertajuk Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2025, di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12).

Agenda tersebut menjadi ruang konsolidasi bersama pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat kehadiran payung hukum yang berkeadilan bagi wilayah kepulauan Indonesia.

Dalam forum itu, Lis menyampaikan apresiasi terhadap upaya percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah lama dinantikan daerah-daerah berkepulauan untuk memperkuat tata kelola pembangunan pesisir. Menurutnya, regulasi khusus diperlukan agar desain sistem pemerintahan dan pendanaan pembangunan di daerah kepulauan tidak lagi disamakan dengan daerah daratan.

“Ini merupakan momentum penting. Sudah lama daerah-daerah kepulauan menantikan hadirnya regulasi yang benar-benar mengatur persoalan strategis wilayah kepulauan,” tutur Lis saat membuka paparannya.

Lis menyoroti dinamika kewenangan yang berubah sejak diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana seluruh urusan kelautan ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Hal tersebut, ujarnya, berdampak langsung pada terbatasnya ruang gerak kabupaten/kota untuk merespons persoalan nyata masyarakat pesisir, seperti sampah laut, abrasi, reklamasi, akses layanan publik kelautan, hingga pengembangan sektor wisata bahari dan perikanan lokal.

“Dengan hilangnya kewenangan 0 mil bagi kabupaten/kota di wilayah kepulauan, semua persoalan masyarakat pesisir menuntut solusi cepat dan langsung, namun kami tidak memiliki ruang legal maupun fiskal untuk bertindak,” tegas Lis.

Dalam pemaparannya, Lis menyampaikan tiga usulan strategis sebagai bahan penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan. Pertama, perlunya mengembalikan kewenangan kelautan skala mikro dan kawasan pesisir kepada kabupaten/kota agar setiap kebutuhan masyarakat dapat lebih cepat dan efektif ditangani sesuai karakteristik daerah. Kedua, ia mendorong adanya skema pendanaan afirmatif dan ruang fiskal khusus bagi daerah kepulauan melalui Dana Alokasi Khusus Kepulauan (DAKKep) serta penguatan legalitas PAD berbasis pesisir dan kelautan.

“Selama ini kami menghadapi kesenjangan fiskal yang serius karena formula anggaran negara hanya berbasis daratan dan jumlah penduduk, tanpa menghitung luas laut dan banyaknya pulau,” ujar Lis menegaskan perlunya keadilan alokasi anggaran.

Usulan ketiga berfokus pada penyederhanaan dan desentralisasi perizinan pemanfaatan ruang pesisir. Ia menekankan, izin rumah pesisir hingga fasilitas wisata bahari seperti marina, diving centre, dan ekowisata harus memberikan kepastian yang mudah dan terjangkau. Pemerintah daerah yang lebih dekat dengan situasi lokal, menurut Lis, harus kembali menjadi pelaksana perizinan, sementara pemerintah pusat menetapkan standar dan regulasinya.

Menutup paparannya, Lis mengingatkan bahwa kehadiran RUU Daerah Kepulauan adalah wujud kehadiran negara dalam membangun pemerataan di seluruh Nusantara.

“Setiap pulau, setiap pesisir, dan setiap warga negara berhak merasakan kehadiran negara. RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar instrumen hukum, tetapi pilihan strategis dalam pemerataan pembangunan bangsa,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berkomitmen menjadi bagian dalam perjuangan menghadirkan kebijakan berkeadilan bagi masyarakat pesisir dan kepulauan, sejalan dengan visi Indonesia sebagai negara maritim yang maju, kuat, dan berdaulat.(eza)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version