BATAM (HK) – Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melaksanakan kegiatan Sita Serentak, terhadap para penunggak wajib pajak, Kamis (15/6).
Kepala Bidang (Kabid), Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Rizal Fahmi bersama Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Delfi Azraaf membuka dan sampaikan kegiatan ini, melalui daring dari Kota Batam.
Kegiatan diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
“Kegiatan Sita Serentak tahun 2023 ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara, dari sektor pajak. Khususnya melalui tindakan penagihan dan berupa penyitaan,” jelas Rizal saat menyampaikan latar belakang kegiatan tersebut.
Sementara Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Delfi Azraaf mengatakan, selain untuk meningkatkan penerimaan pajak maka kegiatan sita serentak juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga kesadaran, bagi Wajib Pajak, atau Penanggung Pajak, untuk segera melunasi utang pajaknya.
Delfi Asraf melaporkan bahwa, pada kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita. Yaitu kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah danatau bagunan, alat elektronik, beserta rekening yang tersimpan diperbankan. “Yakni dengan nilai taksiran atas seluruh aset tersebut sebesar Rp4,29 miliar,” ungkap Delfi.
Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan serentak tersebut, jelasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Di setiap KPP akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk segera dilakukan pelelangan atas aset sita tersebut.
“Kecuali terhadap aset sita dan berupa rekening Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan di bank. Maka akan dilakukan prosedur pemindah bukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa,” sebut Delfi Asraf.
Namun demikian, pungkasnya, Wajib Pajak/Penanggung Pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi utang pajaknya, sebelum adanya satu pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL. (r/Nov).