Menu

Mode Gelap
Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat 27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program Kapolda Kepri Silaturahmi dengan FKPD di Tanjungpinang Ganti Rugi Perbaikan Atap Roboh Parkiran Pasar Bintan Center Dipertanyakan

BERITA TERKINI

Dituding Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Mau Yasonna Minta Maaf Padanya

badge-check


					Dituding Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Mau Yasonna Minta Maaf Padanya Perbesar

JAKARTA (HK) – Akademisi Rocky Gerung meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf pada dirinya. Yasonna disebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus dugaan penghinaan marga Laoly yang menyeret namanya.

“Dia mesti maaf ke saya. You tanya sama Laoly itu, kenapa dia nggak minta maaf sebar hoaks, sebar hoaks loh itu,” kata Rocky Gerung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (6/9/2023).

Rocky menyebut Yasonna sudah menyebarkan informasi jika penghina marga Laoly melalui media sosial Twitter adalah dirinya. Menurutnya, hal itu adalah penghinaan.

“Pak Laoly punya semua peralatan untuk melihat itu akun Twitter gue apa bukan, itu dan dia nyebar itu bahwa itu gue yang menyebarin, menghina dia,” ungkap Rocky.

Rocky Gerung dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan marga Laoly ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2023). Laporan dilayangkan oleh salah satu ketua komunitas marga Laoly.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengusut pemilik akun Twitter @rgfansclub yang mengunggah cuitan dugaan penghinaan marga Laoly diduga oleh pengamat politik Rocky Gerung. Polisi perlu mengetahui pemilik untuk dipanggil klarifikasi.

“Nanti kemudian kita akan lakukan klarifikasi juga terhadap pemilik akun Twitter dimaksud. Jadi di sana pemilik akun Twitter-nya itu masih diselidiki sampai dengan saat ini menggunakan scientific crime investigation,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu (19/8/2023).

Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Baik klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor maupun saksi fakta.

Kemudian, mengklarifikasi beberapa ahli guna melihat apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut. Saksi ahli yang diperiksa yakni ahli pidana, ahli bahasa, ahli lTE dan ahli sosiologi hukum. 

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

13 Februari 2025 - 13:59 WIB

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/02/2025)

Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi

12 Februari 2025 - 22:21 WIB

Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program

12 Februari 2025 - 22:05 WIB

Pemko Tanjungpinang melalui Bappelitbang resmi membuka Forum Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (12/2).

Kapolda Kepri Silaturahmi dengan FKPD di Tanjungpinang

12 Februari 2025 - 22:01 WIB

Kapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin saat tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura disambut Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal saat melakukan kunjungan kerja di Tanjungpinang, Rabu (12/2).
Trending di BERITA TERKINI