Menu

Mode Gelap
Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX BPI KPNPA RI Kawal Penangganan Dugaan Korupsi Dana Bosda di Disdikpora Lingga KPU Lingga Butuh 1.631 KPPS untuk Hari Pencoblosan di Pilkada Lingga 2024 PPDB SDIT At-Taubah Batam Hampir Capai Target Sejumlah Venue PON Aceh-Sumut Tumbang Diterjang Badai Diskominfo Natuna Gelar Kaji Serap di Diskominfo Bandung

BERITA TERKINI

Dituding Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Mau Yasonna Minta Maaf Padanya

badge-check


					Dituding Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Mau Yasonna Minta Maaf Padanya Perbesar

JAKARTA (HK) – Akademisi Rocky Gerung meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf pada dirinya. Yasonna disebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kasus dugaan penghinaan marga Laoly yang menyeret namanya.

“Dia mesti maaf ke saya. You tanya sama Laoly itu, kenapa dia nggak minta maaf sebar hoaks, sebar hoaks loh itu,” kata Rocky Gerung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (6/9/2023).

Rocky menyebut Yasonna sudah menyebarkan informasi jika penghina marga Laoly melalui media sosial Twitter adalah dirinya. Menurutnya, hal itu adalah penghinaan.

“Pak Laoly punya semua peralatan untuk melihat itu akun Twitter gue apa bukan, itu dan dia nyebar itu bahwa itu gue yang menyebarin, menghina dia,” ungkap Rocky.

Rocky Gerung dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan marga Laoly ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2023). Laporan dilayangkan oleh salah satu ketua komunitas marga Laoly.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengusut pemilik akun Twitter @rgfansclub yang mengunggah cuitan dugaan penghinaan marga Laoly diduga oleh pengamat politik Rocky Gerung. Polisi perlu mengetahui pemilik untuk dipanggil klarifikasi.

“Nanti kemudian kita akan lakukan klarifikasi juga terhadap pemilik akun Twitter dimaksud. Jadi di sana pemilik akun Twitter-nya itu masih diselidiki sampai dengan saat ini menggunakan scientific crime investigation,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu (19/8/2023).

Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Baik klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor maupun saksi fakta.

Kemudian, mengklarifikasi beberapa ahli guna melihat apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut. Saksi ahli yang diperiksa yakni ahli pidana, ahli bahasa, ahli lTE dan ahli sosiologi hukum. 

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

18 September 2024 - 17:16 WIB

KPU Lingga Butuh 1.631 KPPS untuk Hari Pencoblosan di Pilkada Lingga 2024

18 September 2024 - 16:48 WIB

Satu Unit Mobil Rusak Parah Akibat Tertimpa Pohon Tumbang

17 September 2024 - 22:40 WIB

Bawa Visi Bima Sakti: Lis-Raja Siap Bawa Tanjungpinang Bangkit

17 September 2024 - 10:38 WIB

Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

14 September 2024 - 11:20 WIB

Trending di BERITA TERKINI