Menu

Mode Gelap
Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat 27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program

BERITA TERKINI

Disnaker Kepri Siap Terima Pengaduan Pekerja yang Belum Terima THR

badge-check


					Disnakertrans Kepri menyiapkan posko untuk pekerja yang belum menerima THR. Perbesar

Disnakertrans Kepri menyiapkan posko untuk pekerja yang belum menerima THR.

TANJUNGPINANG (HK) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) telah menyiapkan layanan untuk menangani pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang belum menerima pembayaran mereka.

Kepala Disnakertrans Kepri Mangara M. Simarmata menyampaikan bahwa mereka telah menetapkan posko-posko THR di seluruh kabupaten/kota di Kepri.

Para pekerja dan perusahaan yang mengalami masalah dengan pembayaran THR dapat menggunakan link atau scan barcode yang disediakan di posko-posko tersebut untuk melaporkan keluhan mereka.

“Pihak kami akan memantau setiap pengaduan yang masuk ke posko-posko THR di seluruh wilayah Kepri,” ujar Mangara Sabtu (30/3/2024).

Bagi pekerja yang belum menerima THR, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan pengaduan di posko pengaduan THR yang tersedia di daerah tempat tinggal mereka.

Mangara menekankan bahwa pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

“Kami mengajak perusahaan dan pekerja untuk membentuk posko THR yang terintegrasi melalui website resmi kami di https://poskothr.kemnaker.go.id,” tambahnya.

Posko THR yang dikelola oleh Disnaker Kepri berlokasi di Kantor Disnakertrans, Jalan DI Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang.

Mangara menjelaskan bahwa pembentukan posko-posko ini dilakukan sesuai arahan dari Menteri Tenaga Kerja melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Kami ingin memastikan bahwa pemberian THR kepada pekerja dilakukan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya posko-posko THR ini, diharapkan penyelesaian masalah pembayaran THR bagi pekerja yang belum menerima hak mereka dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat. (rds/eza)

Baca Lainnya

Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan

13 Februari 2025 - 20:20 WIB

Rapat paripurna penyampaian Ranperda serta pembentukan Pansus terkait penyelenggaraan KLA dan Kearsipan, Rabu (12/2).

Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025

13 Februari 2025 - 20:13 WIB

Rangkaian kegiatan kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polres Bintan dengan melakukan pengecekan kesehatan pengendara serta kelengkapan kendaraan di kawasan Pelabuhan Roro, Tanjungpinang Uban, termasuk menyebarkan brosur keselamatan pada Kamis (13/02/2025).

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

13 Februari 2025 - 13:59 WIB

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/02/2025)

Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi

12 Februari 2025 - 22:21 WIB

Trending di BERITA TERKINI