Diterangkan Endy, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022, Pasal 3 menyebutkan, untuk harga minyak goreng beragam.
“Untuk minyak goreng curah seharga Rp.11.500 per liter, untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan untuk minyak goreng kemasan premium, Rp14.000 per liter.
“Disdagin Tanjungpinang saat ini tinggal melanjutkan peraturan yang ada, kami sudah mulai sosialisasi ke distributor-distributor minyak goreng, agar mulai menjualkan minyak goreng dengan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat. Dan jika distributor kedapatan menjual dengan harga yang tidak ditetapkan akan ditindak dan diberi sanksi,” ujarnya lagi.
Endy menyebutkan, Disdagin memberi kesempatan kepada distributor untuk mensosialisasikan peraturan ini ke agen-agennya, sehingga ada kesamaan harga disaat menjualnya ke warga.
“Kendala yang kita alami saat ini yaitu, toko-toko kecil yang tak mengambil minyak goreng yang langsung ke distributor. Maka, harga yang akan dijualkanya tentu tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan,” ungkap Endy.




