“Setelah sekian lama, barulah sekarang ditemukan,” ujarnya.

Proses penangkapan tersebut berjalan aman, ujarnya, hanya saja tersangka ini mempersoalkan waktu penangkapan di malam hari.

Meskipun demikian, ujar Paian, tim gabungan Kejaksaaan Lingga, Bintan serta Tanjungpinang tetap membawa tersangka yang sudah menjadi DPO.

“Apa enggak bisa besok. Inikan udah malam,” jelas tersangka dihadapan tim kejaksaan.

Namun, menurut Kajari Lingga, penangkapan kapan saja bisa dilakukan, karena tersangka sudah DPO.

“Yang jelas penangkapan sudah sesuai aturan dan kami tidak ingin kecolongan terhadap DPO, yang sudah di depan mata. Walaupun tersangka mempersoalkan waktu penangkapan tersebut, tim kejaksaan tetap meminta kepada tersangka, untuk ikut dan kooperatif,” pungkasnya. (tbn)

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version