Kajari Lingga Paian Tumanggor mengatakan, pelaku merupakan buronan Kejari sejak 2018 lalu.
Tahun 2018, Hernety dinyatakan DPO karena waktu itu dalam perkara korupsi ada dua orang tersangka, dengan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Hernety ini merupakan salah satunya. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan tahap kedua, yang bersangkutan kabur,” kata Paian, saat rilis pers di Kejari Lingga.
Dijelaskan Paian, bahwa dana yang di korupsi Lyen ini bersumber dari APBD Kabupaten Lingga dengan nilai kontrak kerja Rp540 juta, namun terjadi penggelembungan harga signifikan.
“Berdasarkan perhitungan ahli perkapalan dari Institut 10 November. Dimana Lyen melakukan penggelembungan harga ataupun mark up harga. Sehingga, negara mengalami kerugian sebesar Rp175.626.719,” jelasnya.
Direktur CV Mekar Cahaya, Henerty alias Lyen, tegasnya, langsung diperiksa untuk melengkapi berkas.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka Hernety pun digiring langsung ke Lapas Dabo Singkep, dan akan ditahan selama 20 hari, ke depan,” tegasnya.
Kajari mengatakan, Henerty alias Lyen ini merupakan buronan Kejari Lingga dan sudah masuk ke Daftar Pencairan Orang (DPO), sejak Tahun 2018 lalu, yang sampai saat ini sudah hampir 4 tahun menghilang.




