BATAM (HK) – Seorang pasien di Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji, Kota Batam mengalami cacat total seumur hidup, hal itu diduga karena malpraktek kedokteran yang dilakukan oleh dokter yang tidak profesional.
Korban bernama Hetti Elvi Situngkir (39), dia adalah warga Bengkong. Dia awalnya korban tabrak lari pada 10 April 2023. Kemudian dia
dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji itu.
Waktu itu pasien mengeluhkan sakit di bagian pinggang belakangnya dan dia menjalani rawat di rumah sakit tersebut. Selama menjalani rawat inap bukannya sembuh yang didapati pasien, malah dia makin parah.
Natalis Zega selaku kuasa hukum dari korban mengatakan, selama berada di rumah sakit, pihaknya merasa penanganan yang kurang profesional dari pihak rumah sakit dan dokternya.
Sebab saat dirawat disana, korban sudah melakukan operasi tulang pinggul. Setelah itu, dokternya menyampaikan untuk mengoperasi kembali korban dan memasang pen untuk merekatkan kembali tulang pinggul yang bergeser.
“Jadi klien saya ini sudah 2 kali operasi disana, namun tidak kunjung membaik, malahan setelah operasi kami menemukan kejanggalan. Dan yang anehnya, mereka belum selesai mengobati tulang pinggul klien kami malah mengoperasi kaki klien kami tanpa adanya izin dari pihak keluarga,” kata Natalis kepada awak media, Senin (11/9/2023).
Disebutkan Natalis, yang lebih parahnya lagi hasil operasinya juga seperti asal-asalan saja. Setelah menjalani operasi itu kondisi kliennya malah semakin memburuk, bahkan di bagian yang di operasi itu membusuk.
Kuatir melihat keadaan pasien, akhirnya keluarga meminta rujukan ke rumah sakit lain. Namun, mereka menghambat permintaan rujukan itu dengan berbagai alasan. Setelah pihak keluarga terus berupaya akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam.
“Setelah dipindahkan ke RS Awal Bros, kondisi klien kami mulai perlahan membaik. Namun, karena ada satu tidakan yang tidak profesional dari dokter RS Graha Hermine sebelumnya, membuat kaki klien kami mengalami cacat total seumur hidup dan tidak bisa bergerak layaknya seorang manusia normal,” ujar Natalis.
Dikatakannya, ketika keluarga kliennya meminta tanggung jawab ke pihak RS Graha Hermine, dokter dan pihak rumah sakit malah memarahi keluarga. Padahal seharusnya yanv dilakukan dalam keadaan seperti ini menenangkan keluarga korban, bukan memarahinya.
Pihaknya sudah meminta pendapat beberapa dokter ahli bedah tulang, mereka memberikan tanggapan bahwa yang di lakukan oleh Dokter RS Graha Hermine itu sudah melanggar aturan.
Dari beberapa keterangan dokter ahli ortopedi terkait kasus ini, yang dilakukan dr. Adi selaku yang menangani pasien buka kewenangannya dan juga RS tersebut. Sebab itu tidak ada kompetensinya untuk mengerjakan tindakan operasi pinggul dan lutut tersebut.
“Operasi tersebut harus dilakukan oleh dokter spesialis ortopedi subspesialisnya, jadi tindakannya menyalahi aturan, akibatnya klien kami mengalami cacatan seumur hidup,” ujarnya.
Lanjutnya, sebelumnya pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batu Aji namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Maka dari itu dia akan menyurati Polda Kepri agar kasus ini diusut dan jadi atensi.
“Kami juga akan melaporkan pihak RS Graha Hermine dan dokternya yang menangani klien kami dengan tidak profesionalannya ke dinas dan instansi terkait. Sesuai aturan yang berlaku atas kelalain dalam hal ini tentu ada sanksinya,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan media ini tengah berupaya untuk melakukan konfirmasi pada rumah sakit Graha Hermine tersebut. (dam)