BINTAN (HK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Bintan menggelar oapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Kearsipan, Rabu (12/2), di ruang sidang paripurna gedung DPRD Bintan.
Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Ranperda tentang KLA bertujuan memperkuat kebijakan daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.


Hal ini lanjut dia, berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) pada tahun 1992, yang telah disepakati bahwa kesejahteraan anak dan kualitas hidupnya menjadi indikator kinerja utama dari lingkungan yang sehat, pemerintah yang baik dan pembangunan berkelanjutan.
“Untuk itu, suatu Kabupaten/Kota Layak Anak dapat ditunjukkan dengan adanya sistem pemerintahan lokal yang berkomitmen untuk memenuhi hak-hak anak di daerah tersebut,” imbuhnya. (eza)