Simpan 22 Paket Sabu Siap Edar Dalam Dompet

TANJUNGPINANG (HK) – Satatuan Resserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, kembali menangkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Dan
pelakunya kali ini berinisi, FD alias DM, “Daus Mini”.

FD ditangkap dikediamannya di jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjung Barat, Kota Tanjungpinang (Tpi), dengan barang bukti (BB), narkotika jenis sabu, sebanyak 22 paket, atau seberat 4,28 gram, Selasa (15/11), sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta, AKP Efendi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal, saat Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian lansung ditindaklanjuti.

“Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial, FD alias (Daus Mini-red), dia memiliki, menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu. Dan pelaku kerap melakukan transaksi di Jalan Usman Harun,” kata Kasat Resnarkoba Polresta, AKP Efendi, Rabu (16/11).

Atas informasi itu, lanjut Efendi, selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan disekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersebut.

“Pada saat melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa saudara FD alias DM sedang berada dirumahnya, yang beralamat di Jalan Usman Harun,” jelas AKP Efendi.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Efendi, pihaknya langsung mendatangi rumahnya, dan mengamankan pelaku, yang mengaku bernama FD alias DM (Daus Mini-red).

“Selanjutnya Tim langsung melakukan penggeledahan, yang disaksikan Ketua RT setempat dan Tim Satresnarkoba Tpi menemukan 22 paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dibungkus dengan plastik bening dari dalam dompet kecil berwarna cokelat yang sempat dibuang oleh saudara FD alias DM, dari kamarnya saat dilakukan penggeledahan itu,” ungkap Kasatres Narkoba.

Selain itu, terang Efendi, pihaknya juga mengamankan BB lainnya, berupa 1 unit Handphone merek OPPO, beserta kartu didalamnya, termasuk 1 buah Casing, 1 buah gunting lipat serta mancis, yang keseluruhan BB tersebut, diakui milik, FD alias DM.

“Dari pengakuan pelaku FD alias DM, bahwa ke 22 paket narkotika jenis sabu yang dibukus plastik bening di dalam dompet coklet kecil tersebut, didapatkannya dari pria, B (DPO),” ungkap Efendi.

Dalam keterangan AKP Efendi juga menyebutkan, bahwa pelaku FD alias DM tersebut merupakan pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian. Namun, pelaku cukup licin.

“Namun kali ini, pelaku FD tak dapat mengelak lagi. Saat ini Tim Satresnarkoba Polresta Tpi, masih memburu terduga pelaku berinisial B. Hal ini, sesuai pengakuan FD alias DM,” ujar Efendi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU-RI), Nomor. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Saat ini, pelaku beserta BB yang ditemukan, diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, untuk Penyelidikan maupun Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tpi ini. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version