Menu

Mode Gelap
Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX BPI KPNPA RI Kawal Penangganan Dugaan Korupsi Dana Bosda di Disdikpora Lingga KPU Lingga Butuh 1.631 KPPS untuk Hari Pencoblosan di Pilkada Lingga 2024

BERITA TERKINI

Coba Kecoh Pedagang di Agam, Aksi Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Riau Terkuak

badge-check


					Kedua pelaku berhasil dibekuk polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Akaik, Tanjung Raya, Minggu (7/1/2024). Foto: Istimewa Perbesar

Kedua pelaku berhasil dibekuk polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Akaik, Tanjung Raya, Minggu (7/1/2024). Foto: Istimewa

AGAM (HK) — Perjalanan dua pengedar uang palsu asal Provinsi Riau berakhir di Kabupaten Agam. Kedua pelaku berhasil dibekuk polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Akaik, Tanjung Raya, Minggu (7/1/2024).

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebut penangkapan kedua pelaku inisia ML (39) dan SM (38) bermula saat mencoba mengedarkan uang palsu ke pedagang.

Aksi bulus kedua pelaku diketahui setelah bertransaksi menggunakan uang palsu. Saat itu, pedagang mencurigai uang yang digunakan pelaku memiliki keanehan dengan uang lumrahnya.

“Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam,” ujar Kapolres.

Setelah menjalani interogasi mendalam lanjut Kapolres, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak lebih kurang Rp3,6 juta.

“Jumlah ini telah diedarkan kedua pelaku di daerah Matur sebanyak Rp1,9 juta dan di Maninjau sebanyak Rp1,7 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut diterangkan, modus kedua pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke warung warga dengan nilai belanja paling banyak Rp20 ribu.

“Pelaku juga mengakui, bahwa uang palsu tersebut dibelinya secara online dengan harga 50 ribu rupiah perlembar,” ungkap Kapolres.

Modus operandi pelaku dari aksi ini terangnya lagi, untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi uang palsu ini adalah dengan cara belanja sebanyak-banyaknya dengan batas maksimal yang telah mereka tentukan.

“Jadi uang kembalian dari sisa belanja tersebutlah keuntungan dari pelaku,” katanya.

Dengan terkuaknya aksi ini, Kapolres Agam meminta agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam peredaran uang palsu.

“Tingkatkan ketelitian saat melakukan transaksi jual beli,” tutupnya. (er).

Baca Lainnya

Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes

19 September 2024 - 10:33 WIB

Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur

19 September 2024 - 10:25 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

19 September 2024 - 10:17 WIB

Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

18 September 2024 - 17:16 WIB

Sejumlah Venue PON Aceh-Sumut Tumbang Diterjang Badai

18 September 2024 - 15:18 WIB

Trending di NASIONAL