TANJUNGPINANG (HK) — Sempena memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyampaikan berbagai capaian kinerja tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Tingggi Kepri, Senin (22/7/2024) pagi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, SH., MH., mengungkapkan sejumlah capaian kinerja selama januari hingga juli 2024 di berbagai bidang.


Bidang Pembinaan: Hingga Juli 2024, Kejati Kepulauan Riau dan jajarannya berhasil mengumpulkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp7.902.285.969 (tujuh miliar sembilan ratus dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), atau mencapai 117,86% dari target sebesar Rp5.574.624.031 (lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh empat ribu tiga puluh satu rupiah).
Bidang Intelijen: Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Riau telah melakukan sejumlah kegiatan hingga Juli 2024, antara lain:
- Penyelidikan sebanyak 19 perkara
- Pelimpahan ke Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 1 perkara
- Pelimpahan ke Tata Usaha Negara (Datun) sebanyak 1 perkara
- Penyuluhan hukum sebanyak 3 kegiatan
- Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 6 kegiatan
- Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK) sebanyak 2 kegiatan
- Inovasi penyuluhan hukum door-to-door untuk masyarakat miskin dan rentan sebanyak 10 kegiatan
Inovasi lain yang dilaksanakan termasuk pembentukan Command Center Adhyaksa Kemaritiman Kejati Kepri, pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis (PPS) sebanyak 35 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp673.181.177.896 (enam ratus tujuh puluh tiga miliar seratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah), serta kegiatan Pakem sebanyak 1 kegiatan. Daftar Pencarian Orang (DPO) mencapai 5 orang, terdiri dari 3 orang untuk perkara pidana umum dan 2 orang untuk perkara pidana khusus.
Bidang Tindak Pidana Umum: Hingga Juli 2024, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepulauan Riau dan jajarannya telah menerima:
- SPDP perkara tindak pidana umum (TPUL) sebanyak 46 perkara
- SPDP perkara OHA (Organisasi Hak Asasi) sebanyak 41 perkara
- SPDP perkara narkotika sebanyak 131 perkara
- SPDP perkara terorisme dan lintas negara sebanyak 18 perkara
Pelimpahan perkara tahap I terdiri dari:
- TPUL sebanyak 19 perkara
- OHA sebanyak 15 perkara
- Narkotika sebanyak 117 perkara
- Terorisme dan lintas negara sebanyak 20 perkara
Bidang ini juga telah melakukan penuntutan:
- TPUL sebanyak 26 perkara
- Terorisme dan lintas negara sebanyak 4 perkara
- Narkotika sebanyak 117 perkara
- OHA sebanyak 11 perkara
Eksekusi perkara TPUL sebanyak 4 perkara. Selain itu, penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice (RJ) mencapai 14 perkara, dengan 28 unit rumah RJ.
Bidang Tindak Pidana Khusus: Hingga Juli 2024, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Riau telah melakukan:
- Penyelidikan perkara korupsi sebanyak 21 perkara
- Penyidikan perkara korupsi sebanyak 16 perkara
- Menerima SPDP dari penyidik Polri sebanyak 7 perkara
- Menerima SPDP dari penyidik PPNS sebanyak 18 perkara
Penuntutan perkara korupsi mencakup 36 perkara, dengan pelaksanaan eksekusi sebanyak 32 perkara. Upaya hukum mencakup:
- Banding sebanyak 6 perkara
- Kasasi sebanyak 14 perkara
- Peninjauan kembali (PK) sebanyak 3 perkara
Penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya mencapai Rp6.640.186.366 (enam miliar enam ratus empat puluh juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Hingga Juli 2024, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepulauan Riau telah menangani:
- Litigasi sebanyak 6 perkara
- Non-litigasi sebanyak 79 perkara
- Penanganan perkara tata usaha negara sebanyak 1 perkara
Bidang ini juga melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) sebanyak 24, menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 78, serta memberikan 7 pendapat hukum (legal opinion). Pemulihan keuangan negara dalam bidang ini mencapai Rp1.833.928.513 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga belas rupiah).
Pendampingan Hukum dan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hingga Juli 2024
Pendampingan Hukum: Hingga bulan Juli 2024, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajarannya telah memberikan pendampingan hukum (legal assistance) untuk 71 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp151.526.593.213 (seratus lima puluh satu miliar lima ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga belas rupiah).
Pengawasan: Hingga bulan Juli 2024, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyelesaikan penanganan terhadap laporan pengaduan (Lapdu) sebanyak 4 kasus. Proses penanganan Lapdu tersebut terdiri dari:
- Klarifikasi: 4 kasus
- Terbukti: 0 kasus
- Tidak Terbukti: 3 kasus
- On Proses Klarifikasi: 1 kasus
Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD):
- PHD Tingkat Ringan: 0 pegawai
- PHD Tingkat Sedang: 0 pegawai
- PHD Tingkat Berat: 0 pegawai. (nel)