Sementara, Indra selaku buruh pekerja juga peserta BPJS Ketenagakerjaan mengakui, bahwa terkait peraturan baru ini timbul keresahan para pekerja karena menganggap dapat sangat memberatkan, terutama bagi karyawan yang terkena PHK.

“Peraturan baru ini memberatkan kami selaku pekerja. Usia saya masih muda, namun untuk menunggu pencairan itu masih lama dan belum tentu umur 56 tahun, saya masih hidup,” kata Indra, saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang.

Di samping itu, sambung Indra, belum lagi bagi mereka yang terkena PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja selama ini.

Baca Juga : Es Teh Indonesia Hadir di Tanjungpinang

“Termasuk saya ke sini lagi proses untuk pencairan dana tersebut. Saya sangat membutuhkan dana untuk modal usaha setelah berhenti bekerja,” keluh Indra.

Indra juga berharap agar pemerintah dapat merevisi kembali terkait peraturan tersebut.

“Saya berharap pemerintah untuk merevisi kembali peraturan tentang pencairan dana JHT ini,” imbuhnya. (Cw04)

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version