Menu

Mode Gelap
Pasca Diterpa Angin Kencang, Atap Plafon Pelabuhan Sri Bintan Pura Mulai Diperbaiki 5 Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

BERITA TERKINI

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Rp2 Miliar, Dukungan untuk Korban Ledakan Smelter di Morowali

badge-check


					BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan total nilai manfaat sebesar Rp2 miliar untuk santunan korban ledakan smelter Morowali. Foto: KOMPAS MONEY Perbesar

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan total nilai manfaat sebesar Rp2 miliar untuk santunan korban ledakan smelter Morowali. Foto: KOMPAS MONEY

JAKARTA (HK) – BPJS Ketenagakerjaan secara cepat merespons tragedi ledakan smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan membayarkan santunan sebesar Rp2 miliar kepada korban.

Angka ini mencerminkan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan maksimal kepada peserta yang terdampak.

Dalam keterangan resmi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa meskipun santunan tidak dapat mengembalikan kehilangan orang yang dicintai, ini adalah bentuk negara hadir untuk memastikan keluarga korban dapat melanjutkan kehidupan dengan layak.

“Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak akan mengembalikan kehadiran orang yang dicintai. Tapi ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak,” kata Anggoro, Kamis (28/12/2023).

Sejak kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dalam memberikan bantuan, dengan menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan korban mendapatkan perawatan optimal.

Tim LCT melaporkan bahwa 48 orang korban telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dari jumlah tersebut, 14 orang meninggal dunia, 19 orang luka berat, dan 15 orang mengalami luka ringan.

BPJS Ketenagakerjaan menjamin hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk seluruh korban.

Ini mencakup perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis dan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan untuk korban yang tidak dapat bekerja sementara waktu.

Bagi ahli waris korban meninggal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa untuk pendidikan anak-anak korban.

Dengan langkah-langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan dukungan finansial dan sosial kepada keluarga yang terdampak, menjadikan tanggapan ini sebagai contoh positif dari tanggung jawab sosial perusahaan. 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Pasca Diterpa Angin Kencang, Atap Plafon Pelabuhan Sri Bintan Pura Mulai Diperbaiki

19 September 2024 - 10:49 WIB

Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes

19 September 2024 - 10:33 WIB

Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur

19 September 2024 - 10:25 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

19 September 2024 - 10:17 WIB

Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

18 September 2024 - 17:16 WIB

Trending di BERITA TERKINI