LINGGA (HK) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan mengawal proses penyelidikan dugaan kasus korupsi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga.
Hal ini disampaikan Ketua BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/8/2024)
“Kami terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dana Bosda di Kabupaten Lingga yang tengah diproses di Mapolda Kepri. Kami akan memastikan kasus ini naik ke tahap penyidikan,” kataTubagus Rahmad Sukendar.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Tebe, Tim Investel BPI KPNPA RI sedang mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui adanya penyimpangan pengelolaan dana Bosda. Dugaan ini melibatkan Disdikpora Lingga. Pihaknya berharap agar kasus ini segera naik dari aduan masyarakat (dumas) ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini mulai mencuat ke perhatian publik setelah adanya aduan masyarakat yang ditujukan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Ditkrimsus Polda Kepri, melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah memanggil Kepala Dinas terkait untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan data yang diperoleh, sejak Tahun 2021 legalitas pengunaan Bosda diragukan karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengunaan Bosda yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Perbup No 22 Tahun 2020 tentang Bosda untuk TK SD SMP Madrasah swasta dan negeri di Kabupaten Lingga.
Dalam Perbup tersebut jelas disebutkan pengunaan Bosda dilakukan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan jumlah siswa baru yang mendaftar di sekolah tersebut. Dana Bosda yang diperuntukkan untuk membeli seragam sekolah siswa baru.
Namun, sejak tahun 2021 tanpa ada perubahan Perbup, Disdikpora Lingga mengambil alih pengolaan Bosda dengan pengadaan seragam sekolah untuk diberikan kepada murid baru. (tir)