BATAM (HK) – Pemilik konter handphone di Lucky Plaza Lubuk Baja, Kota Batam, Joko alias Anok ditangkap Subdit 1 Industri Perdagangan dan Produksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri.

Bos penjual Hp tersebut diamankan polisi karena memasukkan Hp merk Iphone bekas dari Singapura ke Indonesia dengan mendaftarkan IMEI menggunakan joki di pos pelayanan Bea dan Cukai, kemudian Hp tersebut diperdagangkan kembali di Batam.

“Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran Handphone illegal di Kota Batam. 1 orang tersangka berinisial J diamankan dan handphone merk Iphone berbagai type sebanyak 24 unit,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (2/5/2023).

Dijelaskan Kombes Pol. Jansen Avitus, pengungkapan kasus ini berawal adanya keluhan masyarakat yang kerap mengalami antrean yang cukup panjang saat tiba di Pelabuhan Batam Center dari Malaysia maupun Singapura.

Antrian itu disinyalir karena adanya Joki handphone untuk pengurusan IMEI di Pos Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Batam Cente. Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Kamis (19/4) lalu saksi berinisial Y (36), G (35), dan YM (6) tiba di terminal kedatangan pelabuhan Batam Center dari Singapura, kemudian langsung melakukan pendaftaran IMEI 6 unit HP merk Iphone dengan berbagai type tanpa dus dan kelengkapan lainnya.

“Kemudian Tim Opsnal Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan surveilance sampai menuju rumah saksi Y yang beralamat di Perumahan Taman Mediterania Batam Centre Kota Batam untuk dilakukan interogasi awal,” ujarnya.

Dari interogasi itu ditemukan fakta bahwa saksi Y, G dan YM merupakan joki IMEI dari 5 Hp Iphone untuk di daftarkan IMEI nya dengan iming-iming 1 unit Hp akan diberikan upah sebesar Rp 500 ribu jika sudah aktif.

“Mereka mengaku bahwa Hp tersebut milik dari tersangka J yang merupakan pemilik toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam,” tuturnya.

Selanjutnya Tim beserta saksi Y dan saksi G mendatangi rumah pemilik barang atas nama J alias A yang beralamat di Perumahan Permata Baloi, Kota Batam. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah inisial J tidak ditemukan barang bukti.

Kemudian Tim bersama para saksi menuju ke Toko LS di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang berjumlah 19 unit HP Iphone dari toko LS dan 5 unit HP Iphone yang dibawa saksi dari Singapura.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (dam)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version