Incar Korban Saat Keluar Rumah
TANJUNGPINANG (HK) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial, RB (32), sebagai pelaku pembobol rumah tetangganya sendiri di Perumahan Geysha Gurindam, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jum’at (11/11) lalu.
Dalam beraksi, membobol pintu dapur. Kemudian masuk dan menyelinap ke dalam kamar, maupun ruangan lainnya, saat pemilik rumah sedang berada diluar rumahnya.
“Dalam aksinya, pelaku mencuri 2 unit laptop, termasuk tabung gas elpiji 3 kilogram milik tetangganya tersebut,” kata Kepala Unit (Kanit), Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, kepada wartawan, Senin (14/11).
Dikatakan Ipda Apriadi, pelaku berhasil ditangkap saat berusaha menjual barang curiannya, melalui media sosial (Medsos), sehingganya berdasarkan laporan korban, serta penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, berhasil menangkap pelaku.
“Penangkapan pelaku kita lakukan melalui teknik pemancingan dengan berpura-pura sebagai pembelian barang tersebut. Lalu kita mendapatkan petunjuk bahwa, pelaku merupakan warga perumahan itu juga,” ungkapnya.
Usai ditangkap pelaku, papar Apriadi, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan interogasi, dan pelaku RB mengakui telah melancarkan aksi pencurian di Perumahan Geysha Gurindam 1.
“Pelaku melancarkan aksi pertamanya, Kamis (10/11) di Perumahan Geysha. Saat itu, pemilik rumah merasa heran, lantaran tabung gas miliknya telah raib,” ungkapnya.
Kemudian, imbuhnya, korban mengecek barang-barang di dalam rumahnya, dan ternyata laptop jenis notebook merk HP warna biru, ternyata sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp 1,5 juta.
“Keesokan harinya, korban lainnya mendapatkan informasi dari grup whatsApp. Soal adanya pencurian di Perumahan mereka,” kata Kanit Reskrim.
Setelah dicek, ternyata rumah Blok A nomor 29 juga telah dibobol oleh pelaku Robby. Dalam kejadian itu, pemilik rumah kehilangan satu unit laptop merk ACER, dan satu tabung gas 3 kilogram.
“Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merk ACER warna hitam, dan laptop merk HP warna biru,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Kanit Reskrim, RB terancam Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.(nel)




