Menu

Mode Gelap
Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras Polres Natuna Konsen dengan Bahaya Perjudian dan Perdagangan Orang. KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

KARIMUN

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 15 Ribu Batang Kayu Teki di Pulau Karimun Anak

badge-check


					Bea Cukai Kepri mengamankan KM Karya Abadi muatan kayu teki di perairan Pulau Karimun Anak. (ist) Perbesar

Bea Cukai Kepri mengamankan KM Karya Abadi muatan kayu teki di perairan Pulau Karimun Anak. (ist)

KARIMUN (HK) – Kantor Wilayah (Kanwil), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Khusus Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 15 ribu batang kayu teki di perairan Pulau Karimun Anak, Selasa (19/11/2024) kemaren.

Rencananya, Kayu Teki tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pada Tanggal 18 November 2024, petugas mendapatkan informasi bahwa, terdapat kapal yang akan mengangkut kayu teki menuju ke luar periaran Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan itu, Tim Patroli Laut Bea dan Cukai, kemudian melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis,” ungkap Adhang Noegroho Adhi.

Dalam pengintaian, kata Adhang, terlihat siluet kapal yang dimaksut sedang berlayar. Lalu, tim patroli melakukan pengejaran sekitar 1 jam, sampai akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan di sekitar perairan Pulau Karimun Anak.

“Setelah berhasil ditegah, ternyata diketahui bahwa, kalau kayu tersebut memiliki nama KM Karya Abadi,” jelas Kakanwil DJBC Kepri.

Menurutnya, tim kemudian melakukan pengamanan terhadap KM Karya Abadi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, jelasnya, didapati muatan berupa kayu teki.

Diterangkan Adhang, selanjutnya setelah dilakukan pencacahan, diketahui jumlah kayu tersebut sebanyak kurang lebih 15 ribu batang yang berpotensi menciptakan kerusakan ekologis yang serius.

Sebagaimana ketentuan berlaku, maka penyelundupan kayu teki tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan atas tindak pidana penyelundupan Kayu Teki tersebut, sebagaimana aturan Undang undang yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait pelanggaran hukum kepabeanan. “Marilah bersama-sama menjaga kekayaan alam Indonesia, demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Adhang. (gkr)

Baca Lainnya

Dua Nelayan Desa Rembang Durai Karimun Hilang

20 Maret 2025 - 21:09 WIB

Ansar Safari Ramadan di Karimun, Salurkan Bantuan Rumah Ibadah Senilai Rp160 Juta

12 Maret 2025 - 22:26 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Safari Ramadan di Karimun, Salurkan Bantuan Rumah Ibadah Senilai Rp160 Juta

Rumah Sewa di Teluk Air Karimun Nyaris Ludes Tebakar

12 Maret 2025 - 04:40 WIB

Kajati Kepri Jadi Narasumber FGD Jaga Desa di Karimun

11 Maret 2025 - 18:10 WIB

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Trending di KARIMUN