Penangkapan Kapal Vessel Bermuatan 50 Ribu Ton Pasir Kuarsa
TANJUNGPINANG (HK) – Pihak Kantor KPBC Tipe B Madya Karimun, masih bungkam terkait dengan penangkapan kapal Vessel yang bermuatan pasir kuarsa 50 ribu ton, saat dibawa dieskpor ke China.
Hingga saat ini juga, pihak BC Karimun belum ada memberikan informasi yang valid, terkait dengan keberadaan kapal tersebut yang sebelumnya memuat pasir kuarsa dari Dabo, Kabupaten Lingga.
Informasi yang diterima, awalnya Kapal Vessel dengan nama “Jiu Heng” ini, membawa pasir kuarsa sebanyak 50 ribu ton, dari Dabo hendak di ekspor ke China. Dan saat berlayar di Perairan Lingga, Kapal Vessel yang berasal dari China ini disergap oleh pihak BC Lingga, dan setelah itu berkoordinasi dengan BC Karimun untuk ditindaklanjuti.
Kapal Vessel yang sudah disergap pada tanggal 21 November lalu, akhirnya diangker selama 7 hari di peraian Lingga. Setelah itu, ditarik oleh pihak BC Karimun untuk dibawa dan ditempatkan di perairan Karimun.
Namun, Kapal kargo yang bermuatan 50 ribu ton pasir kuarsa itu dari informasi dilapangan, setelah ditempatkan di Perairan Karimun, bergeser kembali serta dibawa ke Dabo, Kabupaten Lingga untuk dibongkar muat. Karena informasinya disinyalir tim dari pusat turun ke Dabo untuk memastikan muatan pasir kuarsa tersebut.
Karena diduga di dalam kapal Vessel yang memuat pasir kuarsa itu, ada muatan timah hitam yang sudah jelas tidak boleh dieksor ke luar negeri. Hal itu karena sesuai dengan aturan, yang harus dibuat dahulu smelter untuk bisa megekspor timah tersebut.
Kemaren, Kasi Humas BC Karimun, Arif saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman, terkait dengan penangkapan kapal Vessel bernama Jiu Heng yang memuat 50 ribu ton pasir kuarsa tersebut.
“Maaf dari pimpinan kami, belum ada statemen. Tetapi menurut unit, terkait kapal Jiu Heng untuk sementara ini masih proses pendalaman,” ungkapnya. (tim)




