Pihaknya memaklumi dan tak bisa dipungkiri, bahwa pembangunan perlu ruang. Tapi yang bisa dilakukan adalah bagaimana AMDAL itu proses halalisasinya dilakukan dengan benar. “Ini salah siapa? Tentu salah satunya pemerintah daerah. Paling tidak ini menjadi sinyal untuk kita menjaga alam,” kata Hendrik.

Komponen-komponen aktivitas lokal memang sangat mempengaruhi. Dan itu juga diperparah dengan pembangunan, sert tidak siapnya pemerintah untuk memindahkan pohon karena faktor biaya. “Kami harus melakukan manufer dengan upaya pencegahan. Upaya untuk menindaklanjuti kerusakan lingkungan yang sudah kita laporkan,” kata dia.

Dalam hal ini, Hendrik mengatakan jika peran pemerintah belum terlihat. Di sisi lain, ada juga oknum-oknum pengusaha yang membandel berperan dalam kerusakan lingkungan. “Peran pemerintah belum terlihat gregetnya. Namun yang dihadapi Pemko Batam sangat berat karena banyak pengusaha yang bandel,” ujarnya.

Dia turut menyorot program sosialisasi yang dilakukan pemerintah dalam hal menjaga kelestarian lingkungan ke sekolah-sekolah. Menurutnya, hal itu lebih baik dilakukan pada golongan masyarakat ke atas.

“Yang perlu dikasi penyuluhan itu bukan anak-anak sekolah, tapi orang kaya. Karena yang banyak merusak lingkungan itu, maaf, bukan orang miskin, tapi orang kaya,” pungkas dia. (btn)

Sumber: batamnews.co.id

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version