Disebutkannya, kendala yang dihadapi para pengusaha salah satunya adalah dalam hal pemasukan barang ke Batam dari luar negeri, namun dari dalam wilayah Indonesia ke luar negeri tidak ada masalah, sebab barang yang masuk Luar Daerah Pabeanan (LDP) itu berdasarkan Permendagri Nomor 20 ada perbatasan dan larangan.
“Jadi, tidak semua barang itu bisa masuk, ada komoditi-komoditi yang dibatasi pemasukannya dan dilarang, seperti pembatasan terhadap makanan minuman, pakaian, barang aksesoris dan termasuk juga barang penunjang industri-industri,” paparnya.
Kepala bidang data pengawasan potensi perpajakan Kanwil Kepri, Novrisyar mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 173, yaitu aturan yang mengatur tentang arus masuk barang, khususnya barang yang masuk pajak yang selama ini memang sudah dikenakan pajak juga.
PMK ini baru diberlakukan pada awal tahun 2022 ini.
Baca juga: Haluan Kunjungi KPU Bea Cukai Batam, Tingkatkan Kolaborasi dan Informasi Berita
“Namun, ada beberapa hal khusus, sehingga ada jasa-jasa yang dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak. Jadi terkait peratruran ini memang harus perlu banyak sosialisasi, terutama kepada para importir, pengusaha galangan kapal, yang selama ini memang bergerak pada arus masuk dan keluarnya barang di Batam,” ucap Novrisyar.
Sementara itu, ketua INSA Batam, Osman Hasyim mengatakan, dengan dilaksanakan diskusi itu setidaknya dapat membantu persoalan yang dihadapi oleh para pengusaha, terutama soal tata kelola perdagangan, lalu lintas barang, perizinan, kepabeanan dan perpajakan bagi dunia usaha di Batam.
“Kami dari INSA Batam siap mendukung penuh atas usulan para pengusaha di lapangan hingga bisa dicarikan solusi melalui diskusi ini, untuk kemajuan Batam yang lebih baik sesuai yang kita harapkan,” imbuhnya. (dam)




