BATAM (HK) – Perjuangan untuk mendapatkan legalitas dalam memasukkan barang seken dari luar negeri ke Kota Batam menjadi visi dan misi para pengurus Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam dalam mencari keadilan.

Mengingat, sebanyak 3.000 pedagang yang merupakan warga Batam ini menggantungkan hidupnya dari berjualan barang seken ini.

Sebagaimana diketahui, adanya larangan penjualan barang seken oleh Pemerintah Pusat, dengan alasan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat.

“Kami sudah kesana dan kesini, untuk bisa kembali membuka usaha kami. Besar harapan, aktivitas berjualan kami ini bisa dilegalkan. Mengingat, Batam ini memiliki kekhususan wilayah, salah satunya masuk dalam Free Trade Zone. Untuk itu, kami bersama-sama asosiasi akan memperjuangkan ini semua. Karena ini periuk kami,” tegas Adrianus, Ketua APSB Kota Batam saat bertemu dengan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Selasa (9/5/2023).

Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPRD Kota Batam untuk bisa mengeluarkan rekomendasi terkait kouta barang seken, sehingga nantinya bisa menjadi rujukan bagi para pedagang untuk bisa memperjuangkannya di tingkat yang lebih tinggi lagi.

“Kami meminta adanya semacam rekomendasi dari DPRD Batam, sehingga kami bisa berusaha di Batam. Mengingat, Batam ini memiliki kekhususan daerahnya. Semoga saja aspirasi kami bisa didengar dan diberikan,” tegasnya.

Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto S.H., M.H mengaku sangat prihatin dan kasihan akan permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang seken ini.

Dimana jumlahnya yang sangat banyak (3 ribu) tentunya akan menjadi pertimbangan untuk bisa dicarikan solusi yang terbaik pasca-dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 yang ditujukan untuk melindungi pedagang lokal yang ada di luar kota Batam, sehingga tidak mempengaruhi produk dan daya beli.

Jika kita hitung-hitung, 3 ribu pedagang ini tentunya memiliki istri maupun keluarga yang perlu dihidupi dari berjualan. Dan jumlahnya mengalami peningkatan hingga 2 sampai 3 kali lipat.

“Dan kehadiran mereka di DPRD Kota Batam ini, merupakan kunjungan ke tiga kalinya. Namun demikian, DPRD Kota Batam tidak dalam rangka memberikan izin. Maka, kami hanya memberikan masukan dan dukungan moral kepada mereka sehingga nantinya bisa dicarikan solusi terbaik,” terang Nuryanto.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 merupakan sebuah aturan yang bersifat umum dan hanya diberlakukan di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, di Kota Batam memiliki aturan khusus dalam bentuk Kawasan Free Trade Zone atau kawasan Bebas, dimana masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm)

Dan adanya hal ini, seharusnya Kota Batam diberlakukan kebijakan kekhususan tentang penjualan dan peredarang barang bekas impor.

Artinya, Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam nantinya bisa memperjuangkan dan mengambil langkah-langkah strategis dalam kekhususan Kota Batam. Sehingga bisa memberikan izin kouta masuknya barang seken dari luar. Walhasil bisa memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat.

“Disini saya memahami dan mengerti aturan Permendag Nomor 40 untuk melindungi pengusaha lokal. Oleh karenanya, kami sarankan kepada pihak BP Batam dan Pemko Batam untuk bisa menelaah hukum kekhususan tersebut sehingga bisa digunakan dan diberlakukan untuk para pedagang seken ini. Namun juga perlu ada jaminan bahwa pedagang seken maupun barang seken yang masuk dari luar ke Batam tidak sampai keluar,” tegasnya. (r/dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version