BATAM (HK) – Asosiasi Pedagang Hewan Ternak (APHT) Kota Batam, meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Batam, untuk menerapkan aturan yang sama kepada semua pihak yang akan memasukkan hewan ternak dari luar wilayah provinsi ke Kota Batam.

Hal tersebut sesuai dengan aturan, ataupun Perda Kota Batam, dalam pengadaan hewan ternak, serta untuk dapat mengatasi dampak, terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Maka, harus ada suatu ketegasan dari DKP Kota Batam dan DKP Provinsi Kepri, untuk menerapkan aturan tersebut.

Ketua Asosiasi Pedagang Hewan Ternak (APHT) Kota Batam, H Abdul Hamid mengungkapkan dalam waktu dekat ada dari himpunan kerukunan tani Indonesia (HKTI) Kota Batam yang akan memasukkan sebanyak 500 ekor sapi, dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur.

Namun diketahui, ungkap Abdul Hamid, pengiriman hewan ternak itu, tidak dilengkapi dengan dokumen dokumen kesehatan hewan ternak, sebagaimana peraturan dan Perda Kota Batam, yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Diantaranya, harus ada surat pra rekom dari DKP Kota Batam, Uji lab RBT, Uji Lab Anthrax, Uji lab Sura, Uji Lab PMK, Uji Lab Jembrana, SKKH, Karantina 14 hari, Surket bebas penyakit dari daerah asal, surat rekom masuk ke Batam dan surat rekom dari Provinsi Kepri,” kata Ketua APHT Batam, dan itupun sebagaimana juga disebutkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan Ternak DKP Batam, drh Samuel Tampubolon.

Sementara itu, ungkapnya, dari pihak HKTI Batam hanya mengantongi surat Karantina 14 hari dan surat keterangan hewan ternak sehat saja, dari pihak instansi terkait di Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur. Lalu, HKTI Batam akan memasukan 500 ekor sapi ke Kota Batam.

“Jelas ini tidak benar, dan tidak sesuai aturan atau Perda Kota Batam yang berlaku. Karena itu, kami keberatan dan menolaknya. Karena tidak mengikuti aturan pemerintah yang berlaku,” tegas Abdul Hamid, didampingi Bambang Yulianto, penasehat hukumnya, dalam rapat dengan Dinas Ketahanan Pangan ((DKP) Kota Batam, Tim Satgas Pangan, DKP Provinsi Kepri dan Ditkrimsus Polda Kepri, di Kantor DKP Batam, Sekupang.

Makanya, ujar Abdul Hamid, kami Asosiasi Pedagang Hewan Ternak (APHT) Kota Batam, meminta ketegasan dari DKP Kota Batam, Tim Satgas Pangan Kota Batam, serta DKP Provinsi untuk menerapkan aturan tersebut.

“Sebab, selama ini kami (APHT Kota Batam), sudah memenuhi dan menjalami aturannya, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kota Batam. Maka, jangan sampai terjadi kesenjangan ataupun pilah pilih, terhadap penerapan atas peraturan yang ada,” harapnya.

Artinya, sebut Abdul Hamid, jangan sampai timbul ada permasalahan dilapangan dengan sesama pedagang hewan ternak, sehingga merugikan semua pihak.

“Kalau masalah berbisnis yang sama, silahkan dan monggo. Tetapi, ikutilah ketentuan dan aturan yang berlaku di Kota Batam ini. Yakni, dengan melengkapi dokumen dokumen yang telah dipersyaratkan oleh pemerintah Kota Batam,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) DKP Batam, Mardanis mengatakan, terkait rencana HKTI tersebut, pihaknya tidak mengetahui, serta tidak ada laporan. Bahkan, pihaknya belum ada mengeluarkan rekom apapun kepada HKTI untuk memasukkan 500 ekor hewan ternak sapi dari NTB, Jawa Timur tersebut.

“Saya belum ada menerima laporan terkait rencana HKTI yang akan memasukan 500 ekor hewan ternak sapi dari NTB, Jatim ke Batam. Apalagi, HKTI belum melengkapi dokumen dokumen sebagaimana Perda Batam Nomor 2 Tahun 2029,” kata Mardanis.

Artinya, sebut Mardanis, kalau persyaratan dan dokumen untuk memasukan hewan ternak ke Kota Batam tidak dipenuhi, tentunya tak bisa dilakukan, karena melanggar Perda.

“Intinya, saya tidak bisa memutuskan dan mengizinkan. Karena tidak sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batam,” ucap Kadis DKP Batam.

Hal yang sama ditegaskan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKP Provinsi Kepri, sekaligus sebagai Pejabat Otoritas Veterier (POV), Provinsi Kepri, drh Honismandri bahwa, terkait memasukan hewan ternak lintas provinsi itu telah diatur dalam sebuah ketentuan pemerintah daerah, yang mengacu pada peraturan permeintah pusat.

“Karena hal ini sudah terjadi, tentunya harus dicarikan solusi dan jalan keluarnya. Makanya, saya tidak dapat memberikan keputusan, dan tindak lanjutnya kita serahkan ke Tim Satgas Pangan Kota Batam, sebagaimana mestinya,” kata drh Honismandri.

Namun, kata Onis, apa yang dilakukan oleh HKTI Batam itu bukan tidak memiliki izin, akan tetapi tidak melengkapi dokumen dokumen yang harus dipenuhi, sesuai peraturan daerah masing masing.

“HKTI ada dokumen dari Karangtina NTB dan surat keterangan kesehatan hewan ternak. Tetapi, itu belum cukup sebagaimana aturan atau Perda Batam. Makanya, untuk masalah ini kita limpahkan ke Tim Satgas Kota Batam, sebagaimana tupoksinya,”

500 ekor sapi itu kini dalam perjalanan ke Batam, imbuhnya, agar tidak mendatangkan kerugian yang besar, tentu harus dicarikan solusi bersama sama. “Baik dengan pihak Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam, HKTI Batam, Tim Satgas Batam, dan DKP Batam,” pungkasnya.

Sedangkan, drh Iskandar pihak Karantina Batam mengatakan, terkait pengiriman 500 ekor hewan ternak sapi ke Batam dari NTB tersebut, pihaknya sudah menerima dokumen dari pihak Karantina Pusat. Selanjutnya, tinggal melaporkan ke DKP Kota Batam.

“Benar, kami sudah mendapat dokumen izin atas pengiriman sapi dari Kantor Karantina Pusat. Setelah sampai di Batam, akan lansung kita laporkan di DKP Batam. Bagaimana di terima atau tidaknya, itu keputusan DKP dan Satgas Pangan Batam,” kata Iskandar.
Sementara pihak Ketua HKTI Batam, Gunawan Satari mengatakan, ia tidak mengetahui terkait banyaknya dokumen pemasukkan sapi ke Batam yang harus dipenuhi syaratnya.

“Kami sudah mempunyai dokumen. Yakni, dokumen Karantina NTB dan surat keterangan hewan ternak, dari DKP setempat. Namun, terhadap dokumen lainnya, belum ada. Karena kami tidak tau,” ujatnya.(nov).

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version