TANJUNGPINANG (HK) – Asosiasi Kepariwistaan tidak boleh membatasi keanggotan bagi Pelaku usaha pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Karena tujuan dari penyelenggaran kepariwisataan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat dan penciptaan lapang kerja dengan memperkuat identitas negara dan atau daerah dengan nilai-nilai Pancasila serta
menjaga kearifan lokal melalui konsep pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan amanah Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Hasan, S.Sos menyikapi polemil terkait kebijakan pembatasan kuota keanggotaan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Kepri yang menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, hingga anggota DPRD Provinsi Kepri.
Hasan menjelaskan, bahwa UU No 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisatan perubahan ketiga atas UU No 10 Tahun 2009 yang disahkan pada 28 Oktober 2025 kemarin telah mengatur bahwa pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas dan berkelanjutan
dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan
secara terpadu dan berkesinambungan seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pendidikan Kepariwisatan dan Penguatan Industri Pariwisata.
“Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha
Pariwisata yang saling terkait dalam rangka
menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan
Pariwisata,” kata Hasan, Rabu (7/1).
Untuk itu lanjut dia, setiap Pelaku Usaha Pariwisata baik orang perseorangan
atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang Pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha
di bidang Kepariwisataan, dapat membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan, mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha disuatu Destinasi Pariwisata, mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital, mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan
dalam berusaha; dan
mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.
Selanjutnya Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur, membina, dan mengembangkan
Kepariwisataan didaerah, selain mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi dan
mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan.
Terkait kemungkinan adanya pembatasan keanggotaan HPI Kepri,
Hasan meminta Ketua Asosiasi Kepariwistaan melalui Himpunan Pramuwisata Indonesia ( HPI ) Wilayah Kepri untuk segera dan secara bijak untuk menghimpun kembali keanggotaannya di Kepri yang telah memenuhi persyaratan baik yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta telah bersertifikasi dari lembaga sertifikasi yang sah dan atau telah ditunjuk.
“Pramuwisata adalah seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata
yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum
dan selama perjalanan wisata berlangsung,” jelas Hasan.
Terkait dengan hal itu juga, Hasan mendukung pernyataan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin yang menegaskan bahwa HPI Kepri tidak memiliki alasan untuk membatasi keanggotaan selama calon anggota telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Wahyu menegaskan bahwa jika calon anggota sudah memenuhi syarat, maka wajib diterima. Jika tidak diterima, berarti yang keliru adalah HPI. Pengurus harus konsisten, dan jika tidak mampu konsisten, sebaiknya mengundurkan diri.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi terhadap aturan internal HPI yang berpotensi merugikan anggota maupun calon anggota.
“Organisasi profesi harus menjadi wadah aspirasi dan perlindungan anggotanya, bukan justru menghambat. Aturan-aturan yang merugikan harus dikaji ulang dan direvisi agar lebih relevan dan adil,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan, bahwa secara regulasi syarat utama menjadi pramuwisata bukanlah keanggotaan HPI, melainkan telah mengikuti pelatihan, lulus sertifikasi, serta uji kompetensi yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan mengantongi Kartu Tanda Pengenal Pariwisata (KTTP) dari dinas pariwisata setempat.
“HPI hanyalah wadah organisasi profesi. Keanggotaan di dalamnya bersifat pilihan, bukan penentu legalitas seseorang sebagai pramuwisata. Artinya, meskipun tidak diterima menjadi anggota HPI, seseorang tetap bisa bekerja sebagai pramuwisata selama telah memenuhi syarat sertifikasi. Jangan sampai organisasi justru menciptakan kesan seolah-olah menjadi penghalang bagi tenaga kerja yang sudah kompeten,” pungkasnya. (eza/dam)





