TANJUNGPINANG (HK) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2026 di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Senin pagi, 2 Februari 2026.

Kegiatan ini menjadi tanda dimulainya operasi kepolisian yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026.

Apel dipimpin oleh Kabag Ren Kompol Efendi, S.H. selaku Inspektur Upacara dan diikuti personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Jasa Raharja.

Pelaksanaan apel ditandai dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan personel TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, dilanjutkan pemeriksaan kesiapan personel serta sarana dan prasarana berupa kendaraan dinas yang akan dilibatkan dalam operasi.

Dalam amanat Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. yang dibacakan Inspektur Upacara, disampaikan bahwa dinamika lalu lintas terus berkembang seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, pertumbuhan penduduk, serta kemajuan teknologi transportasi berbasis digital.

Kondisi tersebut menuntut Polri, khususnya satuan lalu lintas, untuk terus berinovasi dan mengedepankan pendekatan yang presisi, prediktif, responsibilitas, serta transparansi berkeadilan.

Apel gelar pasukan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana, sekaligus memastikan sinergi dan koordinasi antarinstansi guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2026 di lapangan.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, sebagai kegiatan cipta kondisi menjelang Idul Fitri.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Menurunkan angka fatalitas korban laka lantas, Mengurangi pelanggaran lalu lintas, Terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat.

Sebagai gambaran pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi pada tahun 2025, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Polresta Tanjungpinang tercatat sebanyak 686 pelanggaran.

Data tersebut meliputi 111 tilang statis melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 575 teguran. Sementara itu, jumlah laka lantas tercatat sebanyak 6 kejadian, dengan korban meninggal dunia 2 orang, luka ringan 14 orang, serta kerugian materiil sebesar Rp 54.500.000,-.

Sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diharapkan kepada seluruh personel Polri serta dukungan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, untuk dapat mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

Dalam Operasi Keselamatan Seligi 2026, penindakan dilakukan melalui ETLE statis dan mobile serta blangko teguran.

Sasaran prioritas meliputi menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, mengemudikan kendaraan melewati batas kecepatan, odol (over dimensi dan over load).

Personel juga diinstruksikan untuk Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam setiap tugas,Kedepankan tindakan simpatik, persuasif, dan humanis, serta lakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, Hindari tindakan yang menyalahi aturan dan jangan melakukan tindakan yang kontra-produktif, Pahami psikologi masyarakat, lakukan penegakan hukum dengan memberikan edukasi tentang pentingnya kepatuhan di jalan raya.

Usai apel, Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Seligi 2026 merupakan operasi awal sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026.

Fokus utamanya adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Balap liar menjadi salah satu fokus kami. Kami rutin menggelar operasi untuk mencegah aksi balap liar. Begitu ada laporan masyarakat pun, kami langsung menindaklanjuti. Seperti rutinitas operasi skala besar setiap malam Minggu, kami tetap melaksanakan penertiban dan ini akan berkesinambungan ke depannya,” ujarnya.

AKP Dhia Cynthia Siregar, S.Tr.K., S.I.K. juga mengimbau masyarakat untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas, disiplin di jalan, serta menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam undang-undang demi keselamatan bersama.(nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version