Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional Cuaca Ekstrem Hantui Perairan Desa Mubur, Warga Diimbau Waspada Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Angin Ribut Hantam Tanjungpinang, Tenda-tenda Bazar di Tugu Sirih Tumbang Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Batam Terpilih Diminta Serahkan LHKPN, Wajib Dilakukan sebelum Pelantikan

badge-check


					Ilustrasi. KPU Kota Batam, Kepulauan Riau mengingatkan kepada anggota dewan terpilih dalam Pileg 2024 untuk menyerahkan LHKPN. (Foto: Margaretha/Batamnews) Perbesar

Ilustrasi. KPU Kota Batam, Kepulauan Riau mengingatkan kepada anggota dewan terpilih dalam Pileg 2024 untuk menyerahkan LHKPN. (Foto: Margaretha/Batamnews)

BATAM (HK) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau mengingatkan kepada anggota dewan terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Selasa (9/7/2024) mengatakan pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) kepada 12 partai politik (parpol) perihal penyertaan LHKPN.

Ia menjelaskan dalam surat tersebut snggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 – 2029 wajib memberikan LHKPN selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan DPRD Kota Batam.

“Rencana pelantikan DPRD Kota Batam alam diselenggarakan pada Jumat (30/8/2024) mendatang. Sekitar tanggal 8 Agustus paling lambat diserahkan kepada kami,” ujar Aksara.

Ia menyebutkan aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2.

Kata Aksara, apabila tidak diserahkan, maka KPU tidak menyerahkan nama-nama yang akan dilantik.

“Kita tidak akan menyerahkan nama yang akan dilantik,” kata Aksara.

Sebelumnya, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam 2024.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Selasa mengatakan sebanyak 50 calon terpilih anggota DPRD tersebut dinyatakan sah sebagai pemenang di tujuh daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Batam.

Ia menjelaskan hasil penetapan tersebut merupakan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) usai keluarnya putusan atas sengketa Pemilu di Batam.

“Penetapan dismissal dan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dan penetapan yang sudah dilaksanakan KPU RI. Sehingga kami harus menyegerakan penetapan paling lambat tiga hari setelah hasil putusan dikeluarkan,” kata Mawardi.

 

Sumber: Antara News Kepri

Baca Lainnya

Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional

15 September 2024 - 14:55 WIB

Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi

15 September 2024 - 12:50 WIB

Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

14 September 2024 - 11:20 WIB

Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

14 September 2024 - 10:38 WIB

Jumlah Siswa dan Guru Menurun, SMK Putra Jaya Center Bakal Lakukan Perbaikan

14 September 2024 - 09:52 WIB

Trending di BATAM