TAHUN 2024 penuh dengan agenda politik: mulai dari pemilihan presiden, pemilihan legislatif pada awal tahun, di bulan November akan dilanjutkan dengan pilkada serentak di 37 Provinsi dan 500 kabupaten/kota. Dalam setiap agenda politik selalu menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK). APK yang digunakan seperti, baliho, spanduk, bendera, stiker, kaos, kalender, gantungan kunci, gelas, kipas, dll. Namun pertanyaannya, apakah harus benar-benar mengorbankan keindahan kota demi sebuah promosi politik?
Keindahan kota adalah aset yang berharga. Namun, ketika melewati jalan-jalan kota sulit untuk tidak melihat APK yang terpasang berjejer tidak teratur saat pesta demokrasi, menyebabkan keindahan tersebut dapat terganggu. Selain itu, APK yang dipasang secara tidak teratur dan sembarangan juga dapat menjadi tumpukan sampah yang merusak keindahan lingkungan sekitar.
Promosi politik melalui APK memiliki peran yang sangat penting di kalangan masyarakat. Pemasangan APK memberikan kesempatan bagi warga untuk mengenal dan mempertimbangkan setiap kandidat dengan lebih baik. Dalam negara demokrasi, promosi politik merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat, yang memberikan hak kepada setiap kandidat untuk memperkenalkan diri dan visi misinya kepada publik.
Jadi, apakah harus mengorbankan keindahan kota demi promosi politik? Jawabannya tentu saja tidak. Meskipun kampanye politik membutuhkan alat kampanye untuk menjangkau masyarakat. Tidak seharusnya calon dan partai politik memasang baliho dengan ukuran besar dan tidak teratur, yang dapat merusak keindahan kota. Beberapa contoh dari pemasangan APK yang tidak teratur dan sembarangan saat pemilihan umum pada awal tahun di Kepulauan Riau yaitu, seperti yang berada di wilayah kota Batam pada ikon “Welcome to Batam” terpasang baliho salah satu pasangan calon capres cawapres. Kemudian, yang berada di wilayah Bintan Timur khususnya di Kijang Kota terdapat baliho salah satu calon politikus yang terpasang di sepanjang jalan dan tidak teratur.
Terkait adanya permasalahan tentang APK ini jika dikaitkan dengan sistem politik, maka terdapat tahapan input yaitu tuntutan dari masyarakat yang kurang nyaman jika APK ditempatkan secara tidak teratur, banyak masyarakat yang menuntut agar pemasangan APK harus memperhatikan keindahan serta kebersihan kota dan lingkungan.
Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan menegakkan aturan terkait pemasangan APK, termasuk melakukan penertiban dan memberikan sanksi terhadap pelanggar aturan. Dengan adanya permasalahan terkait sistem politik yang mengintegrasikan pelayanan pemasangan APK, maka hal ini dapat mengurangi masalah penempatan APK yang tidak teratur dan sembarangan, agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Pemasangan APK yang tidak teratur dapat berdampak negatif bagi lingkungan, seperti dapat membuat lingkungan kota terlihat kumuh dan tidak teratur, gangguan lalu lintas, kemacetan dan resiko kecelakaan. Selain itu, APK yang dipasang sembarangan dan tidak teratur di tempat-tempat tidak seharusnya seperti pohon, trotoar atau pinggir jalan dapat membahayakan lingkungan dan mengganggu pengguna jalan. Banyak jalan yang tadinya indah dengan pepohonan rindang, pada saat kampanye politik dipenuhi spanduk, baliho, bendera bahkan stiker calon-calon dan patai politik yang merusak pemandangan.
Pemasangan APK yang tidak teratur dan sembarangan melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 pasal 71. Dimana dalam, Pasal 71 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemasangan bahan kampanye dilarang di tempat umum tertentu, termasuk tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik, termasuk taman dan pepohonan.
Padahal masih banyak cara yang efektif dan kreatif untuk mempromosikan calon partai politik tanpa harus merusak keindahan kota. Seperti, penggunaan media sosial dan internet menjadi alternatif yang lebih efektif dan ramah lingkungan. Dengan kampanye digital memungkinkan calon-calon politik dan partai politik untuk menjangkau masyarakat lebih luas dan dengan biaya yang lebih hemat. Selain itu, penggunaan APK yang ramah lingkungan juga menjadi solusi yang dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Penting untuk kita ingat bahwa keindahan lingkungan kota adalah tanggung jawab kita bersama. Calon-calon dan partai politik bertanggung jawab atas APK yang mereka gunakan dan memastikan bahwa alat kampanye yang mereka gunakan tidak merusak keindahan lingkungan. Masyarakat juga harus aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran terkait pemasangan APK. Mari kedepannya kita upayakan kampanye politik yang aman dan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan keindahan kota demi promosi politik.***
Penulis: Dea Putri Rahmadhani, Nazira Junita Putri, Sahrul Efendi, Yandi Sigit Wahyudi
Mahasiswa Mata Kuliah Sistem Politik Indonesia Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial
Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji