LINGGA (HK)- Akksi pembalakan liar (Ilegal Logging) Diduga marak terjadi di Pulau Singkep. Hal ini menjadi perhatian Ormas Projo Kabupaten Lingga. Ormas ini mendesak jajaran penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas dan represif guna memutus mata rantai kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan berpotensiemdatangkan bencana alam.
Maraknya aksi pembalakan liar di Singkep terlihat dari ditemukannya tumpukan kayu di pesisir Pantai Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan. Informasi lainnya juga terlihat dari tumpukan kayu diduga hasil pembalakan liar sering terlihat di pesisir Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.
“Aparat hukum, baik kepolisian dan lainnya jangan tutup mata. Pembabatan hutan secara ilegal harus ditindak dan diberi sanksi tegas,” kata Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, Minggu (16/5/2026).
Dikatakan, aksi pembalakan liar di wilayah Kecamatan Singkep Barat dan Singkep Selatan terkesan dilakukan secara rapi dan terorganisir. Setelah kayu di tebang dari hutan, kayu siap jual diletakkan di kebun-kebun milik masyarakat. Dengan begitu seolah kayu hasil pembalakan liar tersebut berasal dari kebun dan dipergunakan untuk kebutuhan lokal.
“Setelah ditentukan jadwal keberangkatan kayu tersebut dibawa ke pantai untuk selanjutnya mengunakan kapal di bawa ke Jambi atau daerah laiinya,” ungkap pria yang akrab disapa Riyadi ini.
Dibeberkan pria yang akrab disapa Riadi ini, sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat ada oknum masyarakat yang mengkoordinir aksi pembalakan liar di wilayah ini. Koordinator tersebut yang di duga memberikan “upeti” kepada oknum aparat nakal hingga aksi pembakan liar yang dilakukan berjalan tanpa diperhatikan penegak hukum.
Pria yang akrab disapa Riyadi ini tidak menafikkan, sebagian masyarakat yang menggantungkan hidup dari pembalakan liar ini. Kegiatan ini dilakukan hanya untuk bertahan hidup ditengah keterbatasan lapangan pekerjaan.
“Masyarakat kecil yang bertindak sebagai penebang sering dimanfaatkan toke besar untuk pembenaran aksi pembalakan liar yang dilakukan. Illegal Logging tetap melanggar hukum dan menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana alam,” terangnya.
Ia berharap pemerintah daerah berperan aktif berperan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah berperan menciptakan lapangan kerja dengan menyederhanakan perizinan investasi, memfasilitasi permodalan dan pelatihan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta mengoptimalkan APBD untuk program padat karya,” ucapnya.
Terkait hal ini, ketika diminta tanggapannya Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, S.H belum memberikan tanggapan. (tir)





