Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Ahmad Yuda Terancam Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidimpuan

badge-check


					Ahmad Yuda (AY),  terancam hukuman berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.  Foto: ISTIMEWA Perbesar

Ahmad Yuda (AY), terancam hukuman berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Foto: ISTIMEWA

BATAM (HK) – Kasus pembunuhan yang mengejutkan kembali mencuat di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa, Ahmad Yuda (AY), dihadapkan pada persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Ahmad Yuda diduga kuat bertanggung jawab atas kematian eks Direktur RSUD Padang Sidimpuan, Tetty Rumondang Harahap.

Ahmad Yuda (AY) terancam hukuman berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Kasus pembunuhan ini terungkap saat korban ditemukan tewas terbakar di rumahnya di Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau. Ahmad Yuda (AY) diketahui telah memukul korban dengan lesung, menikamnya, dan membakar jasad korban dengan menggunakan 8 botol bensin serta meletakkan 8 tabung gas di sisi korban.

Tidak hanya itu, Ahmad Yuda (AY) juga diduga mengambil harta berharga milik korban, termasuk 17 dokumen sertifikat tanah, rumah, dan sebuah mobil Alphard. Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku melarikan diri ke beberapa daerah sebelum akhirnya ditangkap di Pekanbaru, Riau.

Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat terkait dengan masalah finansial. Korban menolak membiayai rencana Ahmad Yuda (AY) untuk maju sebagai calon Bupati Tapanuli Selatan, yang membutuhkan dana sebesar Rp 50 miliar.

Selain Ahmad Yuda (AY), seorang perempuan berinisial BLP, istri siri terdakwa, juga terlibat dalam kasus ini. BLP telah divonis penjara selama 7 tahun karena dianggap terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan masyarakat menanti keadilan yang akan ditegakkan untuk korban dan keluarganya. 

 

Sumber: Batamnews

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM