BATAM (HK) – Kasus pembunuhan yang mengejutkan kembali mencuat di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa, Ahmad Yuda (AY), dihadapkan pada persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Ahmad Yuda diduga kuat bertanggung jawab atas kematian eks Direktur RSUD Padang Sidimpuan, Tetty Rumondang Harahap.
Ahmad Yuda (AY) terancam hukuman berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat korban ditemukan tewas terbakar di rumahnya di Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau. Ahmad Yuda (AY) diketahui telah memukul korban dengan lesung, menikamnya, dan membakar jasad korban dengan menggunakan 8 botol bensin serta meletakkan 8 tabung gas di sisi korban.
Tidak hanya itu, Ahmad Yuda (AY) juga diduga mengambil harta berharga milik korban, termasuk 17 dokumen sertifikat tanah, rumah, dan sebuah mobil Alphard. Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku melarikan diri ke beberapa daerah sebelum akhirnya ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat terkait dengan masalah finansial. Korban menolak membiayai rencana Ahmad Yuda (AY) untuk maju sebagai calon Bupati Tapanuli Selatan, yang membutuhkan dana sebesar Rp 50 miliar.
Selain Ahmad Yuda (AY), seorang perempuan berinisial BLP, istri siri terdakwa, juga terlibat dalam kasus ini. BLP telah divonis penjara selama 7 tahun karena dianggap terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan masyarakat menanti keadilan yang akan ditegakkan untuk korban dan keluarganya.
Sumber: Batamnews