BINTAN (HK) – Dua pria berinisial BH (46) dan FA (40) di kawasan Pasar Berdikari RT 05 RW 20 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, diringkus Satres Narkoba Polres Bintan saat tengah asyik menggunakan narkotika jenis sabu pada Selasa malam (10/12/2024).
“Kedua pria berinisial BH (46) dan FA (40) ditangkap sejalan pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2024 yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, IPTU Prasojo pada awak media, Kamis (12/12/2024).
Disamping dua tersangka, lanjut Kasi Humas, Tim Satres Narkoba Polres Bintan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 Gram, 1 set alat hisap / bong, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 1 unit mancis dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
“Penangkapan juga diketahui oleh pihak RT setempat,”ucap Iptu Prasojo.
Disampaikan, pengungkapan kasus bermula setelah informasi bahwa adanya seseorang yang memiliki Narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembanggan diketahui bahwa orang tersebut berada disebuah rumah yang berada di Pasar Berdikari RT 05 RW 20 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,”jelasnya.
Disampaikan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut keduanya dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya Kabupaten Bintan untuk bersama-sama kita ciptakan situasi kamtibmas diwilayah kita agar tetap aman dan kondusif, serta segera sampaikan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan apalagi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian baik itu melalui Bhabinkatimbas ataupun Polsek terdekat,”ujarnya. (nel)