TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), menahan 2 orang tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Persero Batam, pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012-2021.
Penahanan tersebut, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar dalam dugaan perkara korupsi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Kepri, Mukharom mengatakan, di Tanjungpinang, kedua tersangka itu, berinisial SS, selaku Sekretaris Perusahaan (PT. Persero Batam), dan AMK, selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.
“Kedua tersangka menutup aset asuransi PT. Persero Batam tanpa proses lelang, dan tanpa penilai yang berwenang dan aset yang tidak produktif/rusak diasuransikan. Sehingga terdapat biaya akuisisi, yang seharusnya menjadi pendapatan PT. PT Persero Batam,” kata Aspidsus Kejati Kepri Mukharom, Kamis (17/10/2024).
Mukharom menyebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar dalam dugaan perkara korupsi tersebut.
Adpidsus pun menerangkan, terhadap kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024 sampai Tanggal 5 November 2024 mendatang, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
“Penahanan dilakukan dengan alasan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak maupun menghilangkan barang bukti (BB), ataupun mengulangi tindak pidana,” ujar Adpidsus Kejati Kepri.
Perbuatan kedua tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (r/nov)