Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

NASIONAL

5 Perampok Truk Kontainer Pakaian Ekspor di Pemalang Ditangkap

badge-check


					5 Perampok Truk Kontainer Pakaian Ekspor di Pemalang Ditangkap Perbesar

PEMALANG (HK) – Lima tersangka perampokan truk kontainer berisi pakaian ekspor senilai Rp1,8 miliar berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pemalang, Jawa Tengah.

Namun, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pada Kamis (3/10/2024), lima tersangka yang mengenakan seragam tahanan biru muda hanya bisa tertunduk saat digiring petugas dari ruang pemeriksaan menuju aula Polres Pemalang.

Mereka adalah AS (53), AMY (45), SS (44), M (45), dan F (39). Polisi juga memamerkan barang bukti hasil kejahatan tersebut.

“Enam tersangka lainnya yang terlibat dalam perampokan masih buron, dan kami terus melakukan pengejaran,” ungkap Kepala Polres Pemalang, Ajun Komisaris Besar Eko Sunaryo.

Perampokan yang terjadi pada Kamis, 26 September, di Jalur Pantura, Kabupaten Pemalang, mengejutkan warga sekitar.

ruk kontainer yang membawa sekitar 17 ribu potong pakaian ekspor dicegat oleh delapan pelaku. Mereka mengikat sopir dan kernet, menutup mulut dan mata korban dengan lakban, kemudian membuang mereka di daerah Indramayu, Jawa Barat.

Menurut Eko Sunaryo, modus perampokan ini dilakukan dengan berpura-pura memeriksa dokumen barang.

Setelah berhasil, para pelaku membawa truk kontainer tersebut ke lokasi yang sudah disiapkan tersangka SS untuk membongkar muatannya. Barang curian kemudian diangkut ke gudang milik tersangka M yang membelinya dengan harga Rp14 ribu per potong.

Atas tindakan ini, AS dan AMY dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP yang dapat membawa hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, SS yang membantu menyediakan lokasi bongkar muat dikenakan pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP. M dan F yang berperan sebagai penadah barang curian terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan pasal 480 ke-1e KUHP.

Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menangkap para tersangka lainnya yang masih melarikan diri.

 

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

Kepri Raih Penghargaan Upakarti 2024 Lewat Toteles Bakehouse

20 Desember 2024 - 13:33 WIB

Rugikan Negara sebesar Rp526 Juta, Mantan Direktur PT BIS Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 13:31 WIB

Kejari Tanjungpinang Terima Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

20 Desember 2024 - 09:59 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL