KARIMUN (HK) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar razia tempat hiburan malam (THM) terkait kepatuhan penyedia jasa hiburan untuk tidak beroperasi pada hari besar keagamaan.
“Sesuai perintah pimpinan. Kami menggelar razia beberapa THM sehubungan Hari Besar Keagamaan Tahun Baru Islam 1446 H,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Karimun, Abdul Afwi di Tanjung Balai Karimun, Minggu (7/7/2024).
Abdul Afwi menjelaskan razia THM ini merupakan bagian dari penegakan Perda No 2 Tahun 2011 dan Perda No 5 Tahun 2005 tentang larangan beroperasi THM untuk menghormati hari besar keagaaman.
Dia mengatakan, razia ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor: B/556/4/DISPAR/2024 perihal aturan buka tutup tempat-tempat hiburan pada hari besar keagamaan, termasuk Tahun Baru Islam.
Dia menjelaskan, seluruh tempat hiburan diperiksa dalam razia tersebut, seperti karaoke Gabion, Maximillian, Paradise, Pub dan Karaoke dan Wiko, Satria, Alishan, KKN Billiard dan Wira Santika Billiard.
Personel Satpol PP sempat menemukan pelaku usaha kepariwisataan yang tidak mengindahkan Perda, namun pasukan Satpol PP bertindak tegas dengan membubarkan pengunjung dan memberi peringatan keras kepada pelaku pariwisata.
“Terdapat fasilitas karaoke bagian VIP di Wiko dan Satria yang tetap buka. Kami memberikan pengarahan agar segera tutup. Dan sampai pukul 23.00 WIB sudah tutup semua,” ujar Abdul Afwi. (Ilh)