Menu

Mode Gelap
5 Cagar Budaya Baru Ditetapkan untuk Pelestarian Sejarah di Batam BP Batam Raih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kualitas Tinggi Ombudsman RI Wakil Kepala BP Batam Lantik Tiga Belas Pejabat Unit Usaha PLA Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Dorong Ekonomi Merata Tembus Rp3,9 Triliun Lebih dari Sekadar Destinasi Pantai, Ini 5 Wisata Andalan yang Wajib Dikunjungi di Batam Mengenal HP Refurbish: Pilihan Ekonomis dengan Kualitas Terjamin

BERITA TERKINI

Disnaker Kepri Siap Terima Pengaduan Pekerja yang Belum Terima THR

badge-check


					Disnakertrans Kepri menyiapkan posko untuk pekerja yang belum menerima THR. Perbesar

Disnakertrans Kepri menyiapkan posko untuk pekerja yang belum menerima THR.

TANJUNGPINANG (HK) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) telah menyiapkan layanan untuk menangani pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang belum menerima pembayaran mereka.

Kepala Disnakertrans Kepri Mangara M. Simarmata menyampaikan bahwa mereka telah menetapkan posko-posko THR di seluruh kabupaten/kota di Kepri.

Para pekerja dan perusahaan yang mengalami masalah dengan pembayaran THR dapat menggunakan link atau scan barcode yang disediakan di posko-posko tersebut untuk melaporkan keluhan mereka.

“Pihak kami akan memantau setiap pengaduan yang masuk ke posko-posko THR di seluruh wilayah Kepri,” ujar Mangara Sabtu (30/3/2024).

Bagi pekerja yang belum menerima THR, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan pengaduan di posko pengaduan THR yang tersedia di daerah tempat tinggal mereka.

Mangara menekankan bahwa pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

“Kami mengajak perusahaan dan pekerja untuk membentuk posko THR yang terintegrasi melalui website resmi kami di https://poskothr.kemnaker.go.id,” tambahnya.

Posko THR yang dikelola oleh Disnaker Kepri berlokasi di Kantor Disnakertrans, Jalan DI Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang.

Mangara menjelaskan bahwa pembentukan posko-posko ini dilakukan sesuai arahan dari Menteri Tenaga Kerja melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Kami ingin memastikan bahwa pemberian THR kepada pekerja dilakukan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya posko-posko THR ini, diharapkan penyelesaian masalah pembayaran THR bagi pekerja yang belum menerima hak mereka dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat. (rds/eza)

Baca Lainnya

Kemenag Kota Tanjungpinang Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

13 Desember 2024 - 14:32 WIB

Transformasi Akademik Menuju Universitas Islam Terdepan, STAIN Kepri Wisuda 193 Sarjana

13 Desember 2024 - 14:14 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG