KARIMUN (HK) — Satpol PP Karimun pada melakukan pengecekan tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat. Karena, sesuai dengan ketentuan yang berlaku THM dilarang beroperasi 3 hari di awal Ramadan 1445 Hijriah.
Sedangkan, untuk panti pijat dilarang beroperasi selama Ramadan. Ketentuan aturan buka tutup THM dan panti pijat tidak ada perubahan. Yakni sama seperti tahun lalu.
Kepala Seksi Bina Potensi dan Linmas Satpol PP Karimun, Aidil menyebutkan, pihaknya turun ke THM yang ada di Tanjungbalai Karimun tidak lain untuk memastikan bawa tidak ada THM yang beroperasi.
”Hasil dari pemeriksaan yang kita lakukan terhadap seluruh THM yang ada di Tanjungbalai Karimun tidak ada yang beroperasi. Kemudian, kegiatan pengawasan ini akan dilakukan secara masif selama Ramadan,” ujarnya.
Aturan buka tutup THM, lanjutnya, sudah disampaikan kepada seluruh pengelola THM. Untuk itu, semua pengelola harus mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.
”THM tutup selama Ramadan itu 9 hari. Yakni, awal Ramadan selama 3 hari. Kemudian, malam Nuzulul Qur’an 3 hari dan terakhir malam Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pihaknya mengingatkan agar pengelola THM mentaati jam beroperasi dan jam tutup,” paparnya. (Ilh)