BATAM (HK) – Sebanyak 929 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional dan guru formasi tahun 2022 di lingkuangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Surat Keputusan (SK), Jumat (11/8/2023).
Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Dalam kesempatan itu, Jefridin memberikan motivasi kepada para guru.
Jefridin menyampaikan bahwa sebagai abdi negara harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Adapun tugas ASN pertama melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.
Kedua memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional. Bapak/Ibu harus memahami ini semua dan harus dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” pesan Jefridin.
Katanya sebagai guru yang berada di era modern jangan pernah tertinggal dengan informasi. Gunakan fasilitas yang dimiliki, salah satunya handphone untuk mendapat informasi yang dapat menambah pengetahuan sebagai seorang guru. Di samping itu harus banyak membaca buku terutama mata pelajaran yang diampu.
“Membaca ini sangat penting sekali tentunya untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita sebagai seorang guru. Profil Kota Batam juga harus tahu,” paparnya.
Pemahaman lain yang disampaikan Jefridin yakni terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Pemerintah Kota Batam berdasarkan Perda memungut sembilan jenis pajak. (mc)
