Beraksi di Pelabuhan Batam Center.
BATAM (HK) – Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam bekuk 6 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni pemain Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang beraksi di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan 6 orang pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), SH (53).
Penangkapan kepada para pelaku tersebut berawal pada Jumat (15/7), pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa korban inisial E hendak berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebasar Rp 15 juta.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam melakukan Penyelidikan dan tim berhasil mengamankan 1 orang korban berinisial E. Dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 pemain PMI non prosedural bernama Ridwan dan Anwar,” kata Yusuf.
Dikatakan Yusuf, pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI.
“Pengakuan kedua pelaku dia meminta biaya sebesar Rp 15 juta kepada setiap korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Barang bukti yang diamankan paspor, 2 unit ponsel, tiket keberangkatan dan ATM serta buku tabungan para pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Senin (18/7), Unit Reskrim Polsek KKP kembali berhasil menangkap satu pelaku atas nama Abdul Kadir yang tertangkap tangan melakukan pengiriman PMI non prosedural dari pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Pelaku Abdul Kadir ini berhasil kita tangkap saat mengantar para PMI ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari satu pelaku ini kita berhasil diamankan barang bukti paspor, satu unit ponsel, tiket keberangkatan tujuan Malaysia dan satu unit mobil untuk mengangkut PMI non prosedural,” tuturnya.
Kemudian lanjutnya, pada Jumat (22/7), Unit Reskrim Polsek KKP kembali berhasil menangkap 3 pelaku pemain PMI non prosedural bernama Rusli, Suhaili dan Saipul.
“Dari keseluruhan kasus ini, kami berhasil mengamankan 40 korban PMI non prosedural yang direncanakan akan berangkat ke Malaysia. Para korban ini rencananya akan dipekerjakan di perkebunan sawit di Malaysia,” jelasnya.
Ditambahkannya, 40 korban tersebut telah diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dipulangkan ke kampung masing-masing.
“Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (btd)
Sumber: batamtoday.com




