BATAM (HK) – Polda Kepri musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 58 kilogram (Kg), Kamis (10/11). Barang haram tersebut jaringan international Malaysia-Indonesia yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakkan, dari pengungkapan kasus itu, 2 orang tersangka, yakni berinisial MY dan DD.

“Penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 lokasi, yakni di pelabuhan rakyat Batu Besar Kota Batam dan di perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun,” kata Harry.

Disebutkannya, kasus pertama penangkapan pada Rabu (19/10), Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg sabu.

Kemudian, pada Senin (24/10) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit speed boat di perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat kelaut, di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg sabu.

“Pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan,” katanya.

“Dengan dimusnahkannya 55 kilogram narkotika jenis sabu ini, telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Rp 10 Miliyar.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto, Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan, Diresnarkoba Polda Kepri Ahmad David, Granat dan BNN Provinsi Kepri. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version