Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

PINANG

5 Objek Bersejarah di Tanjungpinang Direkomendasikan jadi Cagar Budaya

badge-check


					Kompleks makam keluarga penghulu Kampung Bugis yang direkomendasikan jadi ODCB Perbesar

Kompleks makam keluarga penghulu Kampung Bugis yang direkomendasikan jadi ODCB

TANJUNGPINANG (HK) – Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang merekomendasikan lima objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya 2024.

Keputusan ini disepakati dalam sidang rekomendasi penetapan cagar budaya, yang digelar di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (12/11/2024).

Lima objek yang diusulkan meliputi kompleks makam keluarga penghulu Kampung Bugis, eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau di Tanjungpinang (UKPBJ Kota Tanjungpinang), eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau di Tanjungpinang, Bangku Wilhelmina (Wilhelmina Bank), dan Tangga Batu.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, berharap penetapan objek-objek bersejarah ini dapat memperkuat identitas budaya Kota Tanjungpinang, sekaligus mendorong pelestarian dan pemanfaatan warisan sejarah untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya di Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat.

Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Tanjungpinang, Wimmy Dharma Hidayat, menambahkan bahwa kelima objek telah melalui kajian menyeluruh dan memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

“Kami melakukan penilaian yang mendalam terkait aspek historis, usia, arsitektur, dan nilai budaya dari setiap objek. Hasilnya menunjukkan kelayakan kelima objek ini sebagai cagar budaya yang harus dilestarikan,” jelas Wimmy.

Selanjutnya, hasil rekomendasi ini akan disampaikan kepada Pj. Wali Kota Tanjungpinang untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Setelah disahkan, kelima objek tersebut akan mendapatkan perlindungan resmi sebagai cagar budaya tingkat kota.

“Dengan penetapan ini, kami berharap kelima objek tersebut mendapatkan perawatan dan pelestarian yang lebih baik, sehingga nilai sejarahnya tetap terjaga bagi generasi mendatang,” tambah Wimmy.

Wimmy mengatakan, penetapan objek bersejarah ini merupakan bagian dari strategi Pemko Tanjungpinang dalam mengembangkan pariwisata berbasis sejarah dan budaya.

“Cagar budaya yang ditetapkan ini tidak hanya akan memperkuat identitas Tanjungpinang, tetapi juga diharapkan dapat menarik minat wisatawan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat,” katanya. (eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

DPD LI-BAPAN Kepri Minta Kejagung Ambil Alih Dugaan Raibnya DJPL Bintan Rp168 Miliar

2 Desember 2024 - 17:01 WIB

Trending di BINTAN