TANJUNGPINANG (HK) – Dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, terdakwa Lisa Yulia menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam, Jum’at (06/03/2026)

Dalam pembelaannya, Lisa menegaskan bahwa perkara yang dihadapinya bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan persoalan perbedaan tafsir mengenai tata kelola administratif pelabuhan.
Berikut lima fakta persidangan yang disampaikan Lisa Yulia dalam nota pembelaannya.

1. Lisa Yulia Bukan Pejabat Negara dan Tidak Mengelola Keuangan Negara
Dalam pledoinya, Lisa menegaskan bahwa dirinya bukan pejabat publik maupun penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
“Saya bukan pejabat BP Batam, bukan pejabat Kementerian Perhubungan, dan saya tidak memiliki kewenangan menetapkan ataupun memungut PNBP negara,” ujar Lisa di hadapan Majelis Hakim.

Lisa menjelaskan bahwa dirinya merupakan Direktur pada perusahaan swasta yang menjalankan usaha sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan izin dari Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor hanya dapat diterapkan kepada pihak yang memiliki kewenangan publik atas keuangan negara.

2. Tidak Ada Bukti Lisa Menerima Keuntungan Pribadi

Lisa juga menegaskan bahwa sepanjang persidangan tidak terdapat bukti dirinya menerima keuntungan pribadi dari kegiatan perusahaan.

Ia menyebutkan bahwa tidak pernah ada aliran dana ke rekening pribadinya.
Selain itu, selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, Lisa menyatakan dirinya bahkan tidak menerima gaji dari perusahaan tersebut. Lisa dia di Gaji dari perusahaan induk Bias Mandiri Group .

“Tidak ada aliran dana ke rekening pribadi saya dan audit juga tidak menemukan adanya keuntungan pribadi,” ujarnya.

3. Sistem Operasional Sudah Berjalan Sebelum Lisa Menjabat
Dalam pembelaannya, Lisa menjelaskan bahwa kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang dipersoalkan dalam perkara ini telah berjalan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama pada Oktober 2016.

Artinya, sistem operasional tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

“Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menjabat ketika suatu sistem yang sudah ada tetap berjalan,” kata Lisa.

Menurutnya, selama persidangan tidak pernah ditunjukkan adanya perintah atau kebijakan yang dibuat dirinya untuk tidak melakukan kerja sama operasional dengan pihak pelabuhan.

4. Audit Kerugian Negara Menggunakan Periode Lintas Kepemimpinan
Lisa juga menyoroti bahwa audit kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan menghitung periode tahun 2015 hingga 2021, sedangkan masa jabatannya sebagai Direktur Utama hanya berlangsung dari Oktober 2016 hingga Februari 2018.

Menurutnya, audit tersebut tidak memisahkan tanggung jawab berdasarkan periode kepemimpinan.

Dalam hukum pidana, menurut Lisa, kerugian negara harus memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan tindakan pribadi terdakwa.
“Tanpa adanya hubungan sebab akibat langsung antara tindakan saya dan kerugian negara, maka unsur dalam Pasal 3 tidak terpenuhi,” ujarnya.

5. Perkara Ini Lebih Tepat Disebut Sengketa Administratif
Lisa juga menjelaskan bahwa PT Bias Delta Pratama telah memperoleh pelimpahan kewenangan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sejak tahun 2014.

Selain itu, pada tahun 2017 juga diterbitkan Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Perhubungan dan BP Batam yang mengatur mekanisme kontribusi kegiatan pemanduan kapal.

Dalam skema tersebut, kontribusi kegiatan pemanduan oleh Badan Usaha Pelabuhan disetorkan sebagai PNBP kepada Kementerian Perhubungan.

Menurut Lisa, perbedaan tafsir mengenai kewajiban administratif tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi.

Jika terdapat perbedaan tafsir mengenai kewajiban administratif, maka hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan pidana,” kata Lisa.

Memohon Keadilan Majelis Hakim
Di akhir pledoinya, Lisa memohon kepada Majelis Hakim agar menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan unsur-unsur hukum yang berlaku.

Ia berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Saya memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ucapnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi yang telah disampaikan terdakwa.(nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version