Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

PINANG

3 Kurir 65 Kg Sabu Divonis Mati Hakim PN Tanjungpinang

badge-check


					Sidang vonis mati tiga terdakwa sebagai kurir perantara narkotika jenis sabu seberat 65,782 Kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/8/2024) Perbesar

Sidang vonis mati tiga terdakwa sebagai kurir perantara narkotika jenis sabu seberat 65,782 Kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/8/2024)

TANJUNGPINANG (HK) – Tiga terdakwa sebagai kurir perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat 65,782 Kilogram, Teguh Maulana alias Rusman alias Dollard, Dadang Firdaus dan Hendra Yudatama divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/8/2024).

Majelis hakim dipimpin Siti Hajar Siregar didampingi dua hakim anggota, Fausi dan Ikhsan menyatakan, masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjungpinang sebelumnya.

Disamping itu, hakim juga menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa juga sudah melakukan sebagai perantara peredaran narkotika jenis sabu.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan hukuman mati,”ujar Majelis Hakim.

Dalam sidang terungkap, ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) ditempat yang berbeda.

Bermula penangkapan terdakwa Dadang pada Selasa 19 Desember 2023, sekira pukul 16.03 WIB di Jalan D.I Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Kemudian pada saat dilakukan
penggeledahan di dalam 1 unit Mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BP 1386 TI berisikan bungkusan plastik hitam yang di lakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan Fragile yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan Teh cina bertuliskan Guanyiwang.

Dalam bungkusan tersebut berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 60 bungkus sabu.

Kemudian terdakwa Dadang Firdaus saat dilakukan interogasi bahwa ia  diperintahkan oleh terdakwa Teguh untuk mengambil mobil yang di parkirkan di Rumah Sakit Provinsi Kepri Raja Ahmad Thalib (RAT) Tanjungpinang bersama rekannya terdakwa Hendra Yudatama yang datang dari Batam ke Tanjungpinang.

Kemudian saat dilakukan pengembangan penangkapan pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 12.57 WIB, terdakwa Hendra ditangkap di depan Toko Mobil daerah Jalan D.I Panjaitan  KM 8 No. 8 Air Raja Kecanatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Selanjutnya ketikan dilakukan pengembangan ke Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Teguh Maulana pada hari Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB di  depan Hotel Reddoorz Jalan Raya Cisolok Kelurahan Citepus Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang kemudian terdakwa di bawa Ke kantor BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, sebelumnya pada Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Koko (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mencarikan 2 orang untuk membawa mobil yang isinya sabu dari kota Tanjungpinang.

Kemudian terdakwa Teguh menawarkan kepada terdakwa Dadang atas pekerjaan membawa Narkotika sabu dengan menggunakan mobil yang kemudian menyanggupinya.

Selanjutnya terdakwa Dadang menghubungi terdakwa Hendra untuk mengambil mobil yang didalamnya sudah berisi Narkotika golongan I jenis sabu di Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Lalu terdakwa Hendra meminta uang untuk biaya keluarganya kepada terdakwa Teguh sebesar Rp.2.000.000 termasuk mengirimkan tiket pesawat Lion Air dari Bengkulu menuju ke Jakarta.

Selanjutnya, Selasa 19 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa Hendra berangkat dari Bandara Fatmawati Bengkulu menuju ke bandara Sukarno Hatta Jakarta.

Sampai di Jakarta bertemu terdakwa Teguh dan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 untuk pegangan terdakwa Teguh dan juga memberikan 2 unit Hendphone. Dimana  1 unit Handphone Samsung diberikan kepada terdakwa Dadang dan satu unit hendphone Nokia diberikan ke terdakwa Hendra termasuk tIket Pesawat Batik Air tujuan dari Jakarta menuju Batam.

Selanjutnya pada Selasa 12 Desember 2023 terdakwa Hendra tiba di Batam dan dijemput oleh terdakwa Dadang dengan mobil sedan Corolla yang kemudian berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam menuju ke pelabuhan punggur dan di dalam  mobil tersebut Terdakwa Hendra memberikan 1 unit handphone Samsung kepada terdakwa Dadang, sebelumnya berangkat ke Tanjungpinang menggunakan kapal feri.

Sampai di Tanjungpinang, terdakwa Dadang disuruh terdakwa Teguh untuk memesan ojek 2 unit untuk ngantar ke parkiran rumah sakit untuk mengambil mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI.

Sedangkan ojek 1 lagi untuk terdakwa Hendra mencari penginapan di hotel Pesona di Jalan DI Panjaitan Batu 8 Tanjungpinang. Sedangkan terdakwa Dadang mengambil mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI.

Selanjutnya terdakwa Dadang menghubungi terdakwa Teguh mengatakan bahwa ia sudah membawa 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BP 1386 TI dan keluar dari Rumah Sakit.

Lalu saat dalam perjalanan sekira pukul 16.03 ketika berada di Jalan D.I Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, Terdakwa Dadang ditangkap anggota BNNP Provinsi Kepri.

Kemudian saat melakukan penggeledahan di dalam Mobil toyota Avanza tersebut ditemukan berisikan bungkusan plastik hitam yang di lakban warna silver dan lakban warna putih bertuliskan Fragile yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan Teh Cina bertuliskan Guanyiwang yang didalamnya berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 60 bungkus sabu.

Berdasarkan keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.3B. 01.24.64, Tanggal 04 Januari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh  DYAH AYU NOVI HAPSARI. S.Farm.Apt  Selaku Koordinator Substansi Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam, dengan hasil positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 jenis sabu

Kemudian barang yang sudah ditimbang oleh PT Pegadaian Batam bahwa barang dibungkus dan disegel tersebut Dengan Berat Netto 65,782 kilogram.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu.(nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

DPD LI-BAPAN Kepri Minta Kejagung Ambil Alih Dugaan Raibnya DJPL Bintan Rp168 Miliar

2 Desember 2024 - 17:01 WIB

Trending di BINTAN