Keroyok Rekan Kerjanya Karena Buat Laporan ke Bos.

BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang tangkap 3 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada di Mess Warung Lamongan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (23/7/2022).

Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang, yakni berinisial DAI, AS, RW. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian berawal pada Kamis (21/7/2022) malam saat sama-sama bekerja di Warung Lamongan Cak Rohman Kecamatam Lubuk Baja.

Korban mendapati pelaku DAI yang saat itu sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis mekstrill. Kemudian korban pun menegur pelaku DAI dengan berkata “Jangan ngobat pas kerja”.

Selanjutnya sekitar pukul 23.55 WIB, korban bersama pelaku DAI serta karyawan yang lainnya mulai menutup warung. Lalu korban saat itu yang merupakan kepercayaan boss sedang membayarkan gaji para karyawan yang bekerja pada hari itu.

“Setelah itu, pelaku DAI berkata kepada korban “Engga terima kau tadi? Dan korban menjawab “Terima kok, aku engga tau salahku apa,” kata Hartono, Sabtu (23/7/2022).

Disebutkan Hartono, selanjutnya setelah selesai membayarkan gaji para karyawan dan warung sudah dalam keadaan tutup, korban pun naik ke lantai 3 (Mess) untuk mandi. Setelah selesai mandi, korban pun dihampiri oleh pelaku DAI dan pelaku AS.

Kemudian pelaku AS berkata “Kau tadi yang ajak pelaku DAI berantem kan?”, lalu korban pun berkata, “Siapa yang ajak berantem? Aku ngobrol sama David aja belum, cuman kasih gaji tadi”.

Setelah itu, tiba-tiba pelaku AS langsung menendang saya di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 kali pada kaki kanannya dan kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali. DAI dan AS pun pergi. Tidak lama kemudian, RW pun datang menemui korban dan berkata “Ayo turun minum”. Lalu korban berkata “Engga makasih, aku mau istirahat”.

Setelah itu, RW terus memaksa korban dan mengajak korban untuk turun minum. Kemudian korban pun terus menolak dan tiba-tiba RW langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanannya.

Selanjutnya, RW berkata “Kau mata-matanya bos” dan korban pun berkata “Aku disuruh jagain, boss nya lagi di Jawa. Jadi disuruh kalau ada yang tak baik disuruh bilang boss”. Kemudian setelah korban mengatakan hal tersebut, RW kembali memukul korban dibagian kepala menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali.

Lalu, DAI pun datang dan menghampiri korban. Kemudian memukul korban menggunakan borgol dibagian mata sebelah kiri sebanyak 1 kali, setelah itu memukul bagian bibir korban sebanyak 1 kali.

“RW kembali memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali sambil berkata “Kamu mata-matanya boss ya!”. Setelah itu, DAI, AS dan RW pergi meninggalkan korban,” paparnya.

Lanjutnya, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri dan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja beserta barang bukti. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya paling 5 tahun. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version