Menu

Mode Gelap
Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028 Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP Semangat TMMD Ke-123 Kodim 0318/Natuna dan Ramadhan TNI-Polri dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan di Desa Selemam Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

BERITA TERKINI

27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

badge-check


					Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/02/2025) Perbesar

Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/02/2025)

– Perkara Penambangan Ilegal di Sulawesi Tenggara

JAKARTA (HK) – Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/02/2025)

Terpidana Damsus Antameng merupakan pelaku tindak pidana penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf b Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pid.Sus-LH/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Terpidana Damsus Antameng alias Damsus bin Oni Antameng dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) subsidair 3 bulan penjara serta barang bukti dirampas untuk negara.

Adapun barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa:

27 (dua puluh tujuh) unit alat berat jenis excavator; 1 (satu) unit alat berat jenis grader; 8 (delapan) unit kendaraan jenis dump truck merek Hino.

“Dari keseluruhan objek lelang, telah berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp13.893.299.000 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr.Harli Siregar melalui siaran persnya

Menurutnya, keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari berkat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (red)

Baca Lainnya

Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki

15 Maret 2025 - 19:06 WIB

Longsor bahu jalan simpang MKP rampung diperbaiki dengan menggunakan konstruksi Bronjong yang kokoh

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

15 Maret 2025 - 19:00 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.

Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028

15 Maret 2025 - 18:53 WIB

Foto rangkaian kegiatan Konferkot PWI Batam sukses dilaksanakan di Ballroom Golden Prawan, Batam, Sabtu (15/03/2025)., Muhammad Khafi Anshary atau yang akrab disapa Jonkavi resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam periode 2025-2028.

Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP

15 Maret 2025 - 17:40 WIB

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

14 Maret 2025 - 22:48 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.
Trending di BERITA TERKINI