BATAM (HK) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar penyelewengan BBM subsidi jenis solar untuk nelayan yang dijual ke industri di Batam. Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial R dan NL.
“Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan dua orang inisial R dan NL atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Batam pada 17 Mei 2024,” kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Rabu (12/6/2024).
“Kenapa baru kita rilis saat ini? Kenapa baru disampaikan hari ini, karena kita menduga masih ada pihak pihak lain yang terlibat di dalam tindak pidana ini. Kami juga lakukan penyelidikan di SPBN lainnya di Kepri,” tambahnya.
Pengungkapan kasus penjualan solar bersubsidi untuk nelayan itu bermula dari informasi yang diterima polisi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan dua orang pelaku di jalan Trans Barelang, Batam.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan, mendapati adanya kegiatan penjualan BBM bio solar yang disubsidi pemerintah yang digunakan untuk kendaraan alat berat (excavator). Diamankan 2 mobil SUV dan ditemukan 420 liter BBM bersubsidi jenis solar,” ujarnya.
Pelaku NL yang diamankan polisi itu diketahui sebagai koordinator nelayan. Untuk pelaku R merupakan orang yang membantu NL menjemput BBM subsidi dan menjualnya ke industri.
“Tersangka NL yang diamankan juga merupakan pengurus kelompok nelayan tempatan. Jadi dia mengkoordinir untuk menjemput BBM subsidi untuk para nelayan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi kedua pelaku mengaku baru setahun terakhir melakukan aktivitas ilegal tersebut. Namun berdasarkan keterangan saksi kedua pelaku tersebut telah melakukan aktivitas selama 4 tahun
“Pengakuan para pelaku baru satu tahun, tapi penyidik tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi keduanya telah beraktivitas selama kurang 4 tahun,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku untuk mendapatkan BBM solar subsidi itu menggunakan 30 surat rekomendasi nelayan untuk pembelian BBM jenis bio solar.
Keduanya melakukan pembelian BBM solar subsidi di SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan) Pulau Setokok Kota Batam.
“Para pelaku ini membawakan surat rekomendasi nelayan untuk pembelian BBM solar subsidi,” ujarnya.
Putu menyebut para nelayan oleh pelaku NL dijatah 2 jeriken dengan ukuran 30 liter. Padahal para nelayan sendiri memiliki jatah kurang lebih 300 liter setiap bulannya.
“Para pelaku hanya menjatah 2 jeriken ke nelayan. Dari surat rekomendasi BBM solar subsidi nelayan sekitar 300 liter per bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Atmajianto mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada kelompok nelayan berdasarkan penetapan kuota dari BPH Migas. Surat rekomendasi juga tidak bisa dikeluarkan secara perorangan tanpa kelompok nelayan.
“Surat rekomendasi sifatnya pengajuan berdasarkan penetapan jumlah kapal nelayan yang telah tertib administrasi, beroperasi di daerah yang ada kelompok nelayan itu sendiri,” katanya.
Yudi juga menyebut, terkait pengungkapan kasus oleh kepolisian itu nantinya pihaknya akan memperketat pengawasan. Dari mulai pemberian rekomendasi hingga distribusi ke nelayan.
“Jadi ini masukan kepada kita, mudah-mudahan kedepannya pengawasan akan dilakukan dari pengambilan di SPBN hingga distribusi ke nelayan. Faktor lainnya penyelewengan BBM ini karena jauhnya SPBN dari lokasi para nelayan,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku yakni R dan NL dijerat dengan undang-undang tentang minyak dan gas bumi. Keduanya terancam pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.
Sumber: DetikSumut