“Proses pengambilan dana tersebut dilakukan Wako Tanjungpinang dan wakilnya itu melalui penyetoran dana ke Kas Daerah Pemko Tanjungpinang, sekitar Desember 2021 lalu. Hal itu kami ketahui berdasarkan data resi yang ditunjukan yang bersangkutan ke penyidik Kejati Kepri,” sebut Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menyebutkan, pengembalian sejumlah dana oleh pihak bersangkutan ke kas daerah, namun belum bisa menentukan proses penyelidikan dan penanganan perkaranya berhenti sampai di situ saja.
Di lain pihak, berkaitan dengan TPP/TPOL tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang telah menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dan UU, dalam Perwako Nomor 56 Tahun 2019.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata menyatakan telah menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket dengan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri dan dapat diambil tindakan oleh Kementrian Dalam Negeri, sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Pansus DPRD Kota Tanjungpinang juga merekomendasikan hasil penyelidikan itu dapat diteruskan ke penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan Keuangan Daerah akibat Penerimaan TPP ASN yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Bahkan Momon memaparkan, pada tahun 2020, Rahma selaku Walikota mengambil TPP ASN sebesar Rp102 juta setiap bulan, dan tahun 2021, turun menjadi sebesar Rp98 juta lebih. (nel)




