Tanjungpinang (HK)-Rencana pemerintah Bintan (Pemkab Bintan) menjadikan lokasi sei Jago, sebagai Taman pemakaman umum (TPU) mendapat perlawanan dari 15 KK yang Mengarap dilahan yang luasnya 3 Ha tersebut.
pemkab Bintan lewat bupati langsung, Robby Kurniawan menawarkan sagu hati terhadap para pengarap tersebut uang sebesar Rp 5 juta/KK. Tentu saja hal ini memberatkan warga. mereka tidak diberikan tempat baru, hanya uang sagu hati.
P Ambarita menyebutkan, sejak Mengarap ditahun 2014 mereka tidak pernah diganggu atau dihentikan oleh pihak mana pun. tanaman keras seperti petai, jengkol bahkan sudah menghasilkan buat kehidupan sehari-sehari mereka. “untuk saya pribadi dikasih Rp.20 juta pun saya tidak mau tinggalkan tempat saya menghidupi keluarga saya. 1 pohon jengkol saja jika berbuah bisa menghasilkan Rp.2, 5 juta. Dan sekarang diminta untuk melepas tanah ini hanya untuk TPU ?,” tukasnya gusar.
hal ini diamini oleh Antonius Sagala dan adiknya yang juga turut menjadi warga pengarap.
Yang membuat mereka tidak habis pikir, sebelumnya tidak jauh dari lokasi mereka mengarap sudah ada TPU yang diresmikan dizaman pemerintahan Isdianto. Tetapi TPU tersebut tidak difungsikan dan justru lokasi garapan 15 KK ini yang diusik.
Selain itu beberapa warga yang tidak jauh dari lokasi mereka bisa memiliki surat, seperti atas nama Susana, warga kp Bugis RT 002/RW 001, kelurahan Tanjung Uban Utara.
Atas ketidak Adilan yang mereka terima perwakilan warga tersebut mengadu ke lembaga komando Pemberantasan korupsi (LKPK) Kepri, Selasa (27/6). Yang langsung diterima oleh ketua LKPK provinsi Kepri, Kenedy Sihombing didampingi sekretarisnya Saut Simangungsong dan stafnya Een Saputro.
perwakilan warga ini meminta LKPK bisa membantu mereka mencarikan solusi untuk persoalan yang sedang mereka hadapi. terlebih yang mereka hadapi adalah pemerintah. untuk diketahui lahan pengarap yang direncanakan sebagai TPU baru itu terdapat lahan poyo (tidak semua darat).
Kennedy pun menyebutkan sagu hati Rp.5 juta dirasa tidak wajar setelah usaha yang sudah dilakukan pihak pengarap dari tahun 2014. (CW07)
